Baru Keluar Penjara Desember 2019, Dua Jambret Kembali Beraksi di 45 TKP
A
A
A
JAKARTA - Setahun mendekam di penjara tak membuat dua jambret jalanan, SA dan AG kapok. Bahkan keduanya kian menggila dengan menyasar sejumlah pelanggan dan driver online.
Dalam sehari mereka menggasak dua ponsel di waktu berbeda. Tak hayal 45 tempat kejadian tercatat dilakukan oleh keduanya sejak pertengahan Desember 2019 lalu. Kini aksinya keduanya pupus, polisi yang telah mengincar mereka terpaksa melepaskan timah panas di bagian kakinya.
"Jadi saat kami ingin mengembangkan kasus ini, keduanya melawan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ungkap Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi di Pospol Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kecepatan tangan. Mereka kemudian berkeliling di jam sibuk seperti pukul 6-8.00 dan 17-18 WIB. Para penunggu driver dan ojek online pinggir jalan mereka gasak tanpa ampun di sekitaran Muara Karang dan Pluit.
"Jadi mereka dua kali melakukan aksinya sehari. Sejak Desember 2019 sudah 45 TKP," ujarnya. Lantaran resah dengan hal itu, Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara lantas melakukan patroli rutin. Mereka kemudian memburu pelaku dan menyisir sejumlah jalanan.
Hasilnya, kedua pelaku lantas terbongkar usai seorang korban berteriak. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya polisi menabrakan diri ke kendaraan pelaku, AG. Dari keterangan AG, petugas menangkap SA dan seorang penadah FA.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 24 smartphone diduga curian. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dalam sehari mereka menggasak dua ponsel di waktu berbeda. Tak hayal 45 tempat kejadian tercatat dilakukan oleh keduanya sejak pertengahan Desember 2019 lalu. Kini aksinya keduanya pupus, polisi yang telah mengincar mereka terpaksa melepaskan timah panas di bagian kakinya.
"Jadi saat kami ingin mengembangkan kasus ini, keduanya melawan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur," ungkap Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi di Pospol Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menggunakan kecepatan tangan. Mereka kemudian berkeliling di jam sibuk seperti pukul 6-8.00 dan 17-18 WIB. Para penunggu driver dan ojek online pinggir jalan mereka gasak tanpa ampun di sekitaran Muara Karang dan Pluit.
"Jadi mereka dua kali melakukan aksinya sehari. Sejak Desember 2019 sudah 45 TKP," ujarnya. Lantaran resah dengan hal itu, Polsektro Penjaringan, Jakarta Utara lantas melakukan patroli rutin. Mereka kemudian memburu pelaku dan menyisir sejumlah jalanan.
Hasilnya, kedua pelaku lantas terbongkar usai seorang korban berteriak. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya polisi menabrakan diri ke kendaraan pelaku, AG. Dari keterangan AG, petugas menangkap SA dan seorang penadah FA.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 24 smartphone diduga curian. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(whb)