Sehari Korban PSK Anak Wajib Layani 10 Tamu dengan Tarif Rp150 Ribu

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:57 WIB
Sehari Korban PSK Anak...
Sehari Korban PSK Anak Wajib Layani 10 Tamu dengan Tarif Rp150 Ribu
A A A
JAKARTA - Seluruh korban penjualan anak di bawah umur dipaksa untuk melayani pria hidung belang di Kafe Khayangan di Kawasan Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam sehari sebanyak 10 kali . Bila tak memenuhi target para korban dikenakan denda Rp50.000 per hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, enam tersangka yang ditangkap adalah R alias A seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe tempat anak-anak tersebut dipekerjakan, selanjutnya A alias T yang bertugas sebagai mucikari dari para korban. Kemudia, D alias F adalah yang mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu A dan E adalah anak buah dari Mami A alias T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

"Mereka dijual oleh TW dan D kepada Mami A dan Mami R seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta," ungkapnya. (Baca: Polda Gulung Sindikat Penjualan Anak untuk Jadi PSK Beromzet Rp2 Miliar)

Menurut Yusri, untuk melayani para hidung belang para korban dipasangi tarif Rp150.000 dan mereka hanya mendapatkan jatah Rp60.000. Yusri melanjutkan, setiap hari para korban diwajibkan melayani para pria hidung belang sebanyak 10 kali. Bila tidak memenuhi target maka mereka dikenakan denda sebesar Rp50.000 per hari.

Tidak hanya itu selama dikarantina di kafe tersebut para korban diberi obat sehingga tidak pernah datang bulan. "Mereka ditempatkan di salah satu tempat karantina yang disebut sebagai mes, dan bila mereka mau keluar harus membayar Rp1,5 juta," ujarnya.

Yusri melanjutkan, selama di dalam penampungan handphone mereka juga disita sehingga mereka tidak bisa menghubungi keluarganya. Yusri mengungkapkan, cara perekrutan yang dilakukan oleh TW dan D adalah dengan cara diiming-imingi pekerjaan dengan bayaran besar.

Perekrutan dilakukan juga melalui media sosial dan pendekatan seara khusus yang dilakukan oleh kedua orang ini. "Jadi dia mencari di lokasi-lokasi yang potensial dan mereka mendekati korban dan diimingi-imingi bekerja di kafe sebagai pelayan dengan bayaran besar," ungkapnya. Hingga akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pelayan untuk para hidung belang.

Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto menambahkan, kekejaman para pelaku juga tidak hanya itu. Para korbannya seperti diisolasi dari dunia luar, bahkan selama dikarantina para korban juga baru mendapatkan bayaran setelah dua bulan bekerja.

Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang dengan cuma-cuma karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami. Selain diberikan obat penghalang haid mereka juga tidak pernah dicek kesehatannya sehingga sangat rentan terkena penyakit seksual menular.

Selain itu, pihaknya juga sedang mendalami apakah ada unsur kekerasan dalam kegiatan yang mereka lakukan. "Kita juga masih lakukan penyelidikan apakah ada korban lainnya dari mereka," ucapnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Pasal 296 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan Pasal 506 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)