Awal 2020, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tangsel Marak

Selasa, 21 Januari 2020 - 13:58 WIB
Awal 2020, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tangsel Marak
Awal 2020, Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tangsel Marak
A A A
TANGERANG - Kasus curanmor di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), marak terjadi. Dalam tiga pekan saja, tercatat sudah tiga laporan curanmor yang masuk.

Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono mengatakan, modus pencurian yang digunakan pelaku masih sama dengan tahun 2019, mengincar motor yang sedang parkir."Itu laporan yang masuk. Salah satunya yang ada di depan kantor Bawaslu itu. Ya, sudah ada tiga laporan yang masuk ke polsek," kata Luckyto kepada SINDOnews pada Selasa (21/1/2020).

Luckyto menuturkan, kesulitan mengungkap tiga laporan tersebut. Karena, para pemain curanmor di Tangsel, banyak yang bukan dari Tangsel. Mereka berasal dari luar daerah seperti Pandeglang, Bogor, Bekasi.

"Kalau yang berhasil kita ungkap di Januari 2020 ini, itu yang beraksi disalah satu klinik karena tertangkap CCTV. Untuk jenis motornya, biasanya yang ready to use atau matic," tuturnya.

Dilanjutkan Luckyto, motor hasil curanmor di Tangsel, banyak dioper atau dijual di daerah pedalaman Pandeglang. "Kemarin kita memburu pelaku curanmor ini hingga ke Pandeglang, Banten. Tetapi saat sampai di sana, pelaku sudah kabur. Diduga pelaku sudah mengetahui ada petugas yang mengejar hingga ke pedalaman," paparnya.

Dijelaskan Luckyto, pelaku curanmor yang dikejar itu berinisial U. Dia memetik motor di sebuah klinik wilayah Serpong akhir 2019 lalu. Usai kejadian, dia kabur ke Pandeglang.

"Dia ini pemain lama dan bekerja sendiri. Tapi biasa menjual motornya di wilayah sini Pandeglang. Tidak dapat pelakunya, petugas berhasil menangkap dua penadahnya yang berada di wilayah pedalaman," sambungnya.

Keduanya berinisial MRN (36) dan SPN (30). Saat dilakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan. Warga sekitar juga tidak melindungi pelaku dan menghalangi petugas yang akan melakukan penangkapan.

"MRN dan SPN ini adalah pelaku penadah dari tindak kejahatan yang dilakukan pelaku yang saat ini masih DPO atas nama inisial U. Mereka berdua memang penadah curanmor di Tangsel. Pemain lama semua," jelasnya.

Dari tangan MRN dan SPN, polisi berhasil menyita tujuh sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, kedua penadah ini dijerat dengan Pasal 363 junto 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sementara itu, Reydo Alfian, salah seorang warga mengaku telah kehilangan motornya saat asyik minum kopi di Adara Coffee, Jalan Ciater Raya, No 41, RT03/03, Ciater, Serpong. "Kejadiannya Senin malam kemarin. Saat itu, saya dan Dinda sedang ngopi santai di Adara Coffee. Motor saya di parkiran. Saat kedai mulai ramai, saya dan Dinda pun langsung keluar cari suasana baru," jelasnya.

Nahas, saat keluar motornya sudah tidak ada diparkiran. Pihak pemilik cafe pun tidak mau bertanggung jawab. Pihaknya pun akhirnya langsung melaporkan kehilangan itu ke Polsek Serpong dan langsung membuat BAP. "Kalau masih rezeki, saya harap, motor saya bisa kembali lagi. Sudah, saat saya tanya kamera CCTV di depan kafe, ternyata di sana memang tidak ada CCTV-nya," ucapnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7426 seconds (0.1#10.140)
pixels