Pembunuh PSK di Puncak Ditangkap saat Cukur Rambut

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:25 WIB
Pembunuh PSK di Puncak...
Pembunuh PSK di Puncak Ditangkap saat Cukur Rambut
A A A
BOGOR - Kasus tewasnya pekerja seks komersial (PSK) berinisial R yang ditemukan di salah satu vila di kawasan Puncak tepatnya Desa Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor pada malam pergantian tahun akhirnya terungkap.

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku berinisial B ditangkap di Pasar Rancaekek, Bandung ketika sedang mencukur rambut.

Tindak penganiayaan berawal ketika B dan A serta teman-temannya asal Sumedang sedang berwisata ke kawasan Puncak dengan menggunakan mobil sewaan online pada Senin (30/1/2019)

Setibanya di Puncak, pelaku menyewa sebuah vila di Desa Cipayung, Megamendung. "Lalu pelaku berinisial B dan teman-temannya menghubungi PSK sebanyak 3 orang berinisial R (korban), P, dan D untuk menemaninya di vila," ujar Joni di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).

Setelah teman-teman lainnya pergi meninggalkan B dan R di salah satu kamar vila, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban. "Namun, pelaku tidak puas dengan hubungan intim tersebut sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban yang berujung penganiayaan. Saat itu juga pelaku mencekik korban hingga tidak sadarkan diri," katanya.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban dengan menutupinya menggunakan selimut dan handuk. Setelah itu, pelaku bergegas pergi menggunakan angkot. "Setelah beberapa jam atau keesokan harinya, penjaga vila terkejut mengetahui ada seorang wanita tidak sadarkan diri di kamar. Penjaga vila berinisiatif membawa korban ke rumah sakit, namun saat dicek ternyata korban sudah meninggal," ujar Joni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan personel gabungan Reskrim Polres Bogor dan Polsek Megamendung langsung memburu pelaku ke Kota Bandung. "Saat itu juga berhasil ditangkap atas tuduhan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal. Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP," ucapnya.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8996 seconds (0.1#10.140)