Sebar Isu Pemerasan di Polres Jaksel, Kompolnas: IPW Harus Minta Maaf

Jum'at, 17 Januari 2020 - 16:36 WIB
Sebar Isu Pemerasan...
Sebar Isu Pemerasan di Polres Jaksel, Kompolnas: IPW Harus Minta Maaf
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane diminta untuk meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut Kasat Reskrim Polresta Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya melakukan pemerasan Rp1 miliar kepada pelapor. Desakan itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan.

"Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar, maka perlu minta maaf di hadapan publik," kata Andrea, Kamis (16/1/2020). (Baca Juga: DPR Desak Polda Metro Usut Motif Penyebar Isu Pemerasan di Polres Jaksel
Dia menegaskan, apa yang disampaikan Neta pada media, tentu harus diluruskan dan menyelesaikan masalah berita itu dengan pelapor bernama Budianto Tahapary. Neta pun diminta untuk mengklarifikasi ucapannya kepada Bidang Propam Polda Metro dan penyidik Polrestra Jakarta Selatan. "Kalau benar disampaikan Neta berikan alat buktinya ke Propram Metro Jaya," ungkap Andrea.

Selain itu, Andrea meminta Divisi Program Mabes Polri dan Itwasum Polri untuk menganulir mutasi AKBP Andi Sinjaya dan dikembalikan ke posisi sebelumnya selaku Kasat Reskrim Polresto Jakarta Selatan di mana Andi saat ini telah digeser ke bagian Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya terkait kasus yang membuat namanya tercoreng itu.

"Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum?" tutur Andrea. "Jika Andi tidak terbukti maka harus dikembalikan seluruh haknya," tambahnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menegaskan, mencuatnya berita AKPB Andi yang disebut melakukan pemerasan Rp1 miliar merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik. Faktanya, hasil pemeriksaan Bidang Program Polda Metro Jaya terhadap pihak terkait menyatakan AKPB Andi Sinjaya Ghalib tidak melakukan pemerasan terhadap pelapor. Dengan begitu, tentu tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Pemberitaan yang memuat tuduhan AKPB Andi Sinjaya memeras pelapor merupakan bentuk berita tidak terklarifikasi, sehingga menyebabkan turunnya harkat dan martabat dari anggota kepolisian itu.

"Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi dan fitnah yang menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib," ungkap Edi yang juga mantan komisioner Kompolnas ini.

Setelah kasus pemerasan itu mencuat, AKBP Andi Sinjaya dimutasi dan digantikan oleh Muhammad Irwan Susanto pada 8 Januari 2020. Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Metro Jaya dengan nomor ST/13/I/KEP/2020.

Digesernya jabatan Andi Sinjaya menjadi buntut dari dugaan kasus pemerasan dialami Budianto. Neta S. Pane pun angkat bicara soal itu setelah mendapatkan laporan dari Budianto.

Namun, Budianto akhirnya menarik ucapannya. Dia mengaku masalah ini muncul, karena adanya makelar kasus dari oknum pengacara berinisial Al meminta Rp1 miliar mengatasnamakan AKBP Andi Sinjaya.

Budianto mengaku salah, karena tidak memberikan bukti lengkap kepada IPW soal siapa oknum yang memerasnya hingga nama Andi Sinjaya dikaitkan. "Saya juga minta maaf kepada Pak Kasat, Andi Sinjaya. Karena tidak memberikan bukti yang seusai percakapan dengan si A ini," kata Budianto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)