Stem Cell Klinik di Kemang Diduga Dibawa Jaringan Internasional

Kamis, 16 Januari 2020 - 18:30 WIB
Stem Cell Klinik di...
Stem Cell Klinik di Kemang Diduga Dibawa Jaringan Internasional
A A A
JAKARTA - Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih membeberkan, stem cell yang disita dari Klinik HB di Kemang, Jakarta Selatan diduga dibawa kelompok jaringan internasional dengan maksud dipasarkan ke orang-orang kaya di Indonesia. Stem cell diduga dibawa melalui jalur udara dimana hal ini masih didalami lebih lanjut.

"Masih kita dalami karena diduga kandungannya bisa saja bukan stem cell. Sertifikat pun palsu karena dibuat sendiri untuk meyakini korban kalau stem cell itu asli," kata Dwiasih. (Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Kerugian Akibat Stem Cell Capai Rp10 Miliar)

Para pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek klinik kecantikan ilegal di Kemang, Jaksel, pada Sabtu (11/1/2020). Polisi menangkap tiga orang yakni YW selaku manager, LJ marketing manager, dan OH sebagai dokter sekaligus pemilik klinik. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell, selang infus, alat suntik, alat septik, serta registrasi pasien.
(jon)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)