Polda Metro Jaya Sebut Kerugian Akibat Stem Cell Capai Rp10 Miliar

Kamis, 16 Januari 2020 - 16:05 WIB
Polda Metro Jaya Sebut Kerugian Akibat Stem Cell Capai Rp10 Miliar
Polda Metro Jaya Sebut Kerugian Akibat Stem Cell Capai Rp10 Miliar
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan kerugian sebesar Rp10 miliar dari penipuan stem cell yang dilakukan oleh Klinik HB. Stem cell tersebut juga tidak memiliki izin edar dan berlogo kintaro.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, klinik HB yang dikepalai dokter OH pemilik sekaligus yang menyuntikan stem cell tersebut, memang tidak memiliki izin untuk melakukan penyuntikan, walaupun hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa kandungan yang ada di dalam stem cell yang disuntikan tersebut.

"Kalau kerugian dari seluruhnya itu mencapai Rp10 miliar untuk kandungannya masih dalam uji laboratorium," kata Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/1/2020).

Dia menegaskan, untuk sekali suntik stem cell tersebut dokter OH mematok harga mulai dari Rp100-250 juta. Semuanya tergantung jumlah cell yang akan disuntikan, untuk yang paling murah yaitu Rp100 juta dan harus membayarkan DP sebesar 50% dari jumlah yang telah disepakati.

"Kalau keasliannya kita masih lakukan penyelidikan, termasuk perampulnya kandungannya sendiri masih kita periksa apakah asli atau tidak,” jelasnya. (Baca: Sekali Terapi Stem Cell, Pasien Dikenakan Biaya Rp250 Juta)

Menurutnya, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata korbannya juga telah banyak. Bahkan klinik yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu.

Ketika tu, dokter OH ditangkap sedang praktek menyuntikan stem cell kepada seorang pasien. "Jadi dia tertangkap tangan, sehingga tidak bisa mengelak lagi," jelasnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan stem cell tersebut dari PT KCells Power yang berkantor di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Bahkan, dalam penggeledahan di kantor PT KCell Power ditemukan beberapa ampul stem cell yang siap diedarkan.

Dia menegaskan, tersangka dalam kasus ini ada tiga orang yaitu dokter OH sebagai dokter umum yang melakukan penyuntikan padahal dia tidak memiliki komptensi melakukan hal tersebut. Sementara, tersangka selanjutnya adalah YW, pelaku ini adalah perwakilan dari PT Kcells Power yang menjadi perwakilan di Indonesia.

Sementara, LJP tersangka yang bertugas sebagai administrasi dan marketing perusahaan. "Korban yang terdata ada 56 orang. Praktik dari Januari 2019-Januari 2020," tuturnya.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pri Hesti Widyastuti menuturkan, perusahaan distributor stem cell yang bernama PT KCells Power juga tidak memiliki izin untuk mengedarkan stem cell di Indonesia. "Karena belum ada perijinannya maka ampul stem cell yang diedarkan itu adalah ilegal," tegasnya.

Menurutnya, dalam pengolahan dan penyimpaan untuk sell punca tersebut memang harus memiliki standarisasi yang tinggi. Mulai dari penyimpayanan dan pengolahaannya.

Direktur Pengawasan didtribusi dan pelayanan obat psikotropika dan narkotika BPOM RIRatna Irawati menegaskan, pihaknya menemukan kalau stem cell tersebut tidak memiliki ijin edar. “Masuk ke Indonesia juga illegal, kita juga lagi telusuri karena stem cell itu dari Jepang itu juga yang kami selidiki,” tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5846 seconds (0.1#10.140)