Ingin Periksa Korban Gedung Roboh, Polisi Sayangkan Sikap RS Tarakan

Kamis, 16 Januari 2020 - 15:06 WIB
Ingin Periksa Korban...
Ingin Periksa Korban Gedung Roboh, Polisi Sayangkan Sikap RS Tarakan
A A A
JAKARTA - Polisi menyayangkan sikap Rumah Sakit (RS) Tarakan, Jakarta Pusat, yang melarang untuk melakukan pencarian informasi terhadap korban gedung roboh. Sebelumnya, gedung roboh terjadi di Jalan Brigjend Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2020.

"Jadi saat kami menyelidiki. Kami sempat dihalangi petugas rumah sakit," kata Kanit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Barat, AKP Rensa Aktadivia di Jakarta, Kamis (14/1/2020). (Baca Juga: Evakuasi Puing Gedung Roboh di Slipi Mulai Hari Ini
Rensa menuturkan, kala itu dirinya dan sejumlah anggota hendak meminta keterangan dari salah seorang korban gedung roboh yang dirawat di RS Tarakan. Dia kemudian mencoba berkomunikasi dengan keluarga korban yang kemudian memintanya datang langsung ke rumah sakit.

Sayangnya, saat datang ke Rumah Sakit, pihaknya dilarang petugas yang kemudian meminta untuk tidak memeriksa di rumah sakit. "Akhirnya kami periksa korban setelah keluar dari rumah sakit," ucapnya.

Sebelumnya, gedung roboh di Jalan Brigjend Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Senin 6 Januari 2020. Dalam kejadian ini, 11 orang dievakuasi dan 3 orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, salah satunya ke RS tarakan. (Baca Juga: Pemilik Gedung Roboh Belum Temui Korban di RS Tarakan(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7128 seconds (0.1#10.140)