Tilang Elektronik Sepeda Motor, Polda Metro Pasang Kamera ETLE Canggih

Kamis, 16 Januari 2020 - 06:02 WIB
Tilang Elektronik Sepeda...
Tilang Elektronik Sepeda Motor, Polda Metro Pasang Kamera ETLE Canggih
A A A
JAKARTA - Para pengendara sepeda motor di Jakarta harus lebih mematuhi aturan berlalu lintas. Tak lama lagi kepolisian akan menerapkan pengawasan ketat dengan pemberlakuan electronic traffic lawenforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik.

Melalui sistem ETLE, pengendara sepeda motor akan menjadi lebih mudah diawasi. Mereka yang melanggar tak sulit terdeteksi lantaran kepolisian juga dibantu dengan sistem perekaman CCTV canggih. Sebanyak 45 kamera CCTV baru dengan fitur yang lebih lengkap kini mulai diaktifkan di sejumlah titik jalan protokol Ibu Kota. CCTV ini melengkapi 12 kamera serupa yang sebelumnya dipasang di Jalan Thamrin dan Sudirman. Tak hanya merekam pelanggaran rambu, marka jalan atau traffic light, CCTV dengan empat fitur tambahan ini juga mampu mendeteksi pelat nomor meski kendaraan dipacu dalam kecepatan tinggi.

Belum diketahui tanggal pasti aturan baru ini akan diterapkan. Namun kepolisian menargetkan sistem ETLE bisa berlaku pada akhir Januari ini. Mengenai lokasi mana saja yang akan menjadi sasaran, Polda Metro Jaya berencana menerapkan lebih dulu di Jalan Thamrin dan Sudirman.

Tilang elektronik khusus untuk sepeda motor ini sebenarnya menyusul aturan serupa yang sejak 1 November 2018 diterapkan hanya untuk mobil. Pada 1 Juli 2019, penerapan tilang elektronik semakin dimatangkan karena ada tambahan CCTV baru yang berteknologi lebih canggih.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengakui sebelumnya mengalami kesulitan untuk merekam pelat nomor para pelanggar sepeda motor. Namun saat ini kamera baru dengan fitur canggih sudah dipasang sehingga siapapun yang melakukan pelanggaran bisa kembali tertangkap kamera. “Bila sebelumnya hanya mobil, sekarang semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan segera kita tindak,” katanya. (Baca: 2020, Polda Metro Jaya Akan Tambah 48 Kamera ETLE)

Dia menegaskan, sistem tilang untuk pengendara sepeda motor ini penting dilakukan karena tingkat pelanggarannya cukup tinggi. Dari uji coba terhadap 100 kasus pelanggaran selama ini, 80% di antaranya justru dilakukan pengendara sepeda motor.

Pada operasi Zebra Desember 2019 lalu juga terungkap jumlah pelanggaran oleh pengendara sepeda motor juga meningkat. Kasubdit Bingakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 117.895 kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, dikenai sanksi tilang karena melanggar berbagai aturan lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 110.058 kendaraan ditilang dengan persentase kenaikan sebesar 7%. “Sebanyak 20.457 pengendara juga dikenai sanksi teguran. Jumlah itu meningkat 15% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” katanya.

Pemotor menjadi pelanggar lalu lintas terbanyak dengan catatan sebanyak 85.359 kasus pelanggaran. Operasi Zebra Jaya digelar dengan tujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan para pengendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas.

Berdasarkan data Statistik Transportasi DKI Jakarta, jumlah sepeda motor di Jakarta pada 2012 mencapai 10,82 juta unit. Angka ini terus meningkat menjadi 13,3 juta unit pada 2016. Dengan rerata pertumbuhan 5,3% per tahun jumlah sepeda motor diperkirakan mencapai 14 juta unit pada 2017 dan 14,74 juta unit pada 2018.

Pro - Kontra

Rencana Polda Metro Jaya menerapkan penindakan ETLE terhadap sepeda motorpun menuai pro-kontra. Salah satu pengguna jalan Ijal, 32, mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya banyak pengguna sepeda motor yang memang ugal-ugalan dan tidak tahu aturan. “Kalau memang bisa dilaksanakan dengan adil, ada baik -nya juga,” katanya.

Saat melakukan penindakan nanti, dia juga berharap kepolisian bisa bekerja profesional. Data pelanggaran misalnya harus akurat. “Kalau bisa sanksinya maksimal, jadi ada efek jeranya juga,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini memang masih ada pengguna sepeda motor yang hanya bisa mengendarai, tapi tidak mengerti aturan. “Kalau bisa ditindak seperti ini maka bisa mikir kalau di jalan dan tidak tertib,” tegasnya.

Rofik, 28, tidak setuju dengan adanya kebijakan itu. “Kalau saya bilang itu untuk mobil aja, kalau untuk motor belum bisa,” ujarnya. Namun dia tidak menjelaskan kenapa hal tersebut tidak diperbolehkan untuk sepeda motor.

Pengamat transportasi Dharmaningtyas menyambut baik penerapan ETLE untuk sepeda motor. Namun dia meminta penindakan tidak anget-anget tai ayam atau hanya sesaat. “Harus konsisten dan tidak lancar di awal, tapi kemudian melemah,” katanya.

Ketua Institusi Studi Transportasi itu menambahkan, ETLE sudah sewajarnya diterapkan terhadap sepeda motor. Sebab hal ini untuk memperlihatkan sama rata bagi pengendara yang melanggar. Termasuk mengenai tindakan tilang, Dharmaningtyas yakin pelanggar motor jauh lebih banyak. Karenanya, petugas yang menindak maupun yang monitoring dibutuhkan lebih banyak.

Surabaya Berlakukan Tilang Elektronik

Selain di Jakarta, sistem tilang elektronik juga mulai diberlakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan saat uji coba lalu, pihaknya menargetkan 100 pengen dara yang ditilang setiap harinya. ETLE sementara akan dite rap kan di Surabaya saja. Namun tak menutup kemungkinan akan merambah kota dan kabupaten lain di wilayah Jatim. “Untuk daerah lain, Bapak Kapolda akan mengimbau untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing. Dengan begitu, penanganan akan lebih efektif,” katanya.

Dia menyatakan, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi. Dia ingin masyarakat semakin patuh pada tata tertib dalam berlalulintas. Jika tertib dan patuh, tingkat kecelakaan bisa diminimalkan. (Baca juga: Tahun Depan Pengendara Sepeda Motor Akan Kena Tilang Elektronik)

“Kita sudah sosialisasikan penerapan tilang elektronik. Sudah dua bulan yang lalu dan masyarakat mulai paham. Saat ini sistemnya sudah semakin kita sempurnakan,” terangnya.

CCTV di Surabaya mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 km/jam. “Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas langsung terekam kamera CCTV. Lalu hasilnya dicapture dan data tersebut akan dikirim langsung ke rumah pengendara,” terang Budi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9365 seconds (0.1#10.140)