Rumah Subsidi di Bojonggede Bersengketa, Ribuan Penghuni Resah
A
A
A
DEPOK - Ribuan penghuni perumahan subsidi di Desa Ragajaya, Bojonggede resah. Pasalnya, tanah tersebut kini dalam sengketa. Padahal, para penghuni sudah menempati rumah tersebut, namun belum mendapat sertifikat dari pengembang dalam hal ini PT Green Construction City.
Rosidi (56) salah satu warga mengatakan, sudah membeli rumah sejak 2017 seharga Rp129 juta dan sudah lunas, tapi hingga kini belum memegang sertifikat. "Kami khawatir kok dari dulu sampai sekarang saya belum dapat sertifikat. Saya berulangkali tanya sama pengembang katanya sedang diusahakan," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Saat membeli, dia tertarik karena harga yang ditawarkan sangat murah. Dia juga tergiur karena dijamin oleh pemerintah. "Ini kan rumah bersubsidi ya dari pemerintah, tapi malah begini," ucapnya.
Hal sama diungkapkan Anton (37). Dia resah atas kabar yang berkembang saat ini. Dia mendapat informasi bahwa perumahan tersebut akan disita Pengadilan Negeri Cibinong. "Pada dasarnya warga minta masalah cepat selesai dan kami sebagai konsumen hanya meminta hak," katanya.
Menanggapi itu, Direktur PT Green Construction City Ahmad Hidayat Asseggaff membantah pihaknya melakukan penyerobotan di lahan seluas 50 hektare. Total luas tanah yang terdiri dari tiga alas hak itu telah dia beli dari PT Tjitajam pada 12 April 2017. "Saya beli sertifikat dari PT Tjitajam dan PT Bahana Wirya Raya. Dari PT Tjitajam saya beli Rp147 miliar dan Bahana Rp85 miliar serta difasilitasi Bank BTN," jelas Ahmad.
Dia menambahkan, PT Tjitajam mengaku memiliki bukti sertifikat, maka dirinya meminta agar ditunjukkan. "Kalau PT Tjitajam bisa menunjukkan sertifikat asli saya akan siapkan 20 rumah. Tapi, kalau kamu tidak bisa saya tuntut balik," tegasnya.
Rosidi (56) salah satu warga mengatakan, sudah membeli rumah sejak 2017 seharga Rp129 juta dan sudah lunas, tapi hingga kini belum memegang sertifikat. "Kami khawatir kok dari dulu sampai sekarang saya belum dapat sertifikat. Saya berulangkali tanya sama pengembang katanya sedang diusahakan," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Saat membeli, dia tertarik karena harga yang ditawarkan sangat murah. Dia juga tergiur karena dijamin oleh pemerintah. "Ini kan rumah bersubsidi ya dari pemerintah, tapi malah begini," ucapnya.
Hal sama diungkapkan Anton (37). Dia resah atas kabar yang berkembang saat ini. Dia mendapat informasi bahwa perumahan tersebut akan disita Pengadilan Negeri Cibinong. "Pada dasarnya warga minta masalah cepat selesai dan kami sebagai konsumen hanya meminta hak," katanya.
Menanggapi itu, Direktur PT Green Construction City Ahmad Hidayat Asseggaff membantah pihaknya melakukan penyerobotan di lahan seluas 50 hektare. Total luas tanah yang terdiri dari tiga alas hak itu telah dia beli dari PT Tjitajam pada 12 April 2017. "Saya beli sertifikat dari PT Tjitajam dan PT Bahana Wirya Raya. Dari PT Tjitajam saya beli Rp147 miliar dan Bahana Rp85 miliar serta difasilitasi Bank BTN," jelas Ahmad.
Dia menambahkan, PT Tjitajam mengaku memiliki bukti sertifikat, maka dirinya meminta agar ditunjukkan. "Kalau PT Tjitajam bisa menunjukkan sertifikat asli saya akan siapkan 20 rumah. Tapi, kalau kamu tidak bisa saya tuntut balik," tegasnya.
(jon)