Sodetan Ciliwung, Pemprov DKI Inventarisasi Data Pembebasan Lahan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengumpulkan data pembebasan lahan di wilayah yang terkena proyek sodetan Ciliwung.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, setelah data lengkap, pihaknya segera membayarkan ganti rugi. "Kalau kelengkapan surat-suratnya sudah komplet, anggaran diketok, kita langsung bayar," ujar Juaini kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Target pembebasan lahan tuntas pada Maret atau April mendatang. "Kalau kilonya saya tidak hafal karena 118 bidang kan masing-masing bidang ada berapa meter. Mungkin bisa sampai 1 km kan dari Tanjung Barat sampai Pejaten Timur. Empat kelurahan itu," katanya. (Baca juga: Jokowi: Penanganan Banjir Butuh Sinergi Erat Pemerintah Pusat dan Daerah)
Untuk sementara, Pemprov DKI memanfaatkan lahan yang sudah dibebaskan agar segera diproses. "Yang jelas yang ada kita manfaatkan dulu. Kalau masih kurang di APBD Perubahan kita ajukan," ucap Juaini.
Diketahui, meskipun proyek tersebut urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun Pemprov DKI memiliki tugas pembebasan lahan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, setelah data lengkap, pihaknya segera membayarkan ganti rugi. "Kalau kelengkapan surat-suratnya sudah komplet, anggaran diketok, kita langsung bayar," ujar Juaini kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).
Target pembebasan lahan tuntas pada Maret atau April mendatang. "Kalau kilonya saya tidak hafal karena 118 bidang kan masing-masing bidang ada berapa meter. Mungkin bisa sampai 1 km kan dari Tanjung Barat sampai Pejaten Timur. Empat kelurahan itu," katanya. (Baca juga: Jokowi: Penanganan Banjir Butuh Sinergi Erat Pemerintah Pusat dan Daerah)
Untuk sementara, Pemprov DKI memanfaatkan lahan yang sudah dibebaskan agar segera diproses. "Yang jelas yang ada kita manfaatkan dulu. Kalau masih kurang di APBD Perubahan kita ajukan," ucap Juaini.
Diketahui, meskipun proyek tersebut urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun Pemprov DKI memiliki tugas pembebasan lahan.
(jon)