Judi di Warnet, Dua Warga Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pejudi online berinisial DA dan AAMS dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari warnet 3z, Papango, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/1/2020). Dari tangan pelaku, petugas menyita dua CPU beserta monitor, keyboard dan mouse, kartu ATM, dan bukti transfer. “Mereka diamankan saat judi domino,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung ketika dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya praktik judi di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju warnet tersebut dan mendapati dua pelaku asyik bermain judi jenis Domino QQ secara online. “Mereka sudah transaksi jutaan rupiah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar lantaran melanggar pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya praktik judi di kawasan itu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju warnet tersebut dan mendapati dua pelaku asyik bermain judi jenis Domino QQ secara online. “Mereka sudah transaksi jutaan rupiah,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar lantaran melanggar pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jon)