Warga Sentul City Ajukan Banding Atas Putusan Derden Verzet PN Cibinong
A
A
A
BOGOR - Dua warga Perumahan Sentul City yaitu, Amirusamsi dan Sance Umboh yang melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet, red) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn.
Edy Prayitno mengatakan, kuasa hukum warga Sentul City, majelis hakim PN Cibinong tidak merima (NO, red) gugatan DV dua warga Sentul City karena dianggap tidak memiliki legal standing."Untuk itu segara kita ajukan banding. Kami sedang menunggu salinan putusannya dari PN Cibinong sambil kita menyiapkan memori banding. Jika sudah kita terima salinan putusan, dan memori banding beres langsung kita ajukan," kata Edy Prayitnodalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2020).
Menurut Eddy, putusan majalis hakim PN Cibinong yang mengatakan dua warga Sentul City tidak memiliki legal standing tidak tepat. Justru, lanjut dia, keduanya memiliki legal standing yang kuat.
"Di memori banding akan kita jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," ujarrnya.
Sementara itu PT Sentul City Tbk meminta Komite Warga Sentul City (KWSC) tidak mengait-ngaitkan putusan DV majelis hakim PN Cibinong dengan Sentul City."Enggak ada urusannya putusan DV dengan kita. Orang kita juga jadi pihak tergugat kok. Itu kan hak warga Sentul City yang ingin mendapatkan keadilan," ungkap Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, kata Alfian Mujani ketika dikonfirmasi media.
Alfian juga mengomentari soal tudingan intimidasi warga dengan memutus saluran air."Buktikan dong kalo ada initimidasi. Ini negara hukum. Kalau soal pemutusan air ya pada gak bayar. Bayar dong kalau enggak mau diputus. Di mana-mana enggak bayar air di putus pasokannya," tegasnya.
Edy Prayitno mengatakan, kuasa hukum warga Sentul City, majelis hakim PN Cibinong tidak merima (NO, red) gugatan DV dua warga Sentul City karena dianggap tidak memiliki legal standing."Untuk itu segara kita ajukan banding. Kami sedang menunggu salinan putusannya dari PN Cibinong sambil kita menyiapkan memori banding. Jika sudah kita terima salinan putusan, dan memori banding beres langsung kita ajukan," kata Edy Prayitnodalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2020).
Menurut Eddy, putusan majalis hakim PN Cibinong yang mengatakan dua warga Sentul City tidak memiliki legal standing tidak tepat. Justru, lanjut dia, keduanya memiliki legal standing yang kuat.
"Di memori banding akan kita jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," ujarrnya.
Sementara itu PT Sentul City Tbk meminta Komite Warga Sentul City (KWSC) tidak mengait-ngaitkan putusan DV majelis hakim PN Cibinong dengan Sentul City."Enggak ada urusannya putusan DV dengan kita. Orang kita juga jadi pihak tergugat kok. Itu kan hak warga Sentul City yang ingin mendapatkan keadilan," ungkap Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, kata Alfian Mujani ketika dikonfirmasi media.
Alfian juga mengomentari soal tudingan intimidasi warga dengan memutus saluran air."Buktikan dong kalo ada initimidasi. Ini negara hukum. Kalau soal pemutusan air ya pada gak bayar. Bayar dong kalau enggak mau diputus. Di mana-mana enggak bayar air di putus pasokannya," tegasnya.
(whb)