Berteduh saat Hujan di Kolong Jembatan Pemotor Bisa Didenda Rp250 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Musim penghujan tidak hanya mengganangi jalan-jalan Ibu Kota yang berimbas kepada kemacetan. Namun, banyak juga kemacetan yang disebabkan oleh pengendara sepeda motor yang berteduh di bawah atau kolong jembatan. Sehingga menimbulkan kepadataan yang berimbas pada kemacetan di sekitar jalan tersebut.
Padahal, para pengendara yang berhenti sembarangan yaitu berteduh ditempat-tempat tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dan denda Rp250.000. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, berhenti di kolong jembatan pada saat hujan adalah suatu pelanggaran.
"Setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Fahri saat dihubungi SINDOnews pada Rabu (8/1/2020).
Meski melanggar, anggota Polri melekatkan kewenangan diskresi kepolisian. Artinya polisi bisa saja bertindak atau tidak karena ada penilaian sendiri, termasuk dalam hal memberikan penilangan. “Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yusticial (tilang), atau bersifat non yusticial teguran lisan atau tulisan," ujarnya.
Oleh karena itu, jika polisi mengimbau untuk memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan, maka hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Apabila imbauan ini tak digubris, polisi bisa saja menerapkan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita edukasi dulu, memang dengan berteduh di bawah jembatan berpotensi menyebabkan macet , oleh karena itu kita larang , namun saat ini kita lakukan edukasi dan tindakan represif non yustisial teguran," ujarnya.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Oleh karena itu, memasuki musim hujan, Fahri mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu. Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," ucapnya.
Padahal, para pengendara yang berhenti sembarangan yaitu berteduh ditempat-tempat tersebut bisa dikenakan sanksi tilang dan denda Rp250.000. Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri mengatakan, berhenti di kolong jembatan pada saat hujan adalah suatu pelanggaran.
"Setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Fahri saat dihubungi SINDOnews pada Rabu (8/1/2020).
Meski melanggar, anggota Polri melekatkan kewenangan diskresi kepolisian. Artinya polisi bisa saja bertindak atau tidak karena ada penilaian sendiri, termasuk dalam hal memberikan penilangan. “Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yusticial (tilang), atau bersifat non yusticial teguran lisan atau tulisan," ujarnya.
Oleh karena itu, jika polisi mengimbau untuk memacu kendaraan saat di kolong jembatan karena hujan, maka hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar. Apabila imbauan ini tak digubris, polisi bisa saja menerapkan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita edukasi dulu, memang dengan berteduh di bawah jembatan berpotensi menyebabkan macet , oleh karena itu kita larang , namun saat ini kita lakukan edukasi dan tindakan represif non yustisial teguran," ujarnya.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Oleh karena itu, memasuki musim hujan, Fahri mengimbau pengendara tidak mengulangi kebiasaan seperti itu. Sebagai gantinya, pengendara diminta menyiapkan terlebih dahulu perlengkapan antisipasi dalam menghadapi musim hujan, seperti jas hujan dan sepatu bot.
"Pertama siapkan dulu jas hujan dari rumah supaya tidak berhenti di bawah flyover, saya juga mengimbau saat mengunakan jas hujan lebih baik mencari tempat yang aman. Sehingga hal itu tidak menganggu kelancaran pengendara lain," ucapnya.
(whb)