Jadi Tersangka, Polisi Tahan Pengemudi BMW yang Tabrak Apotek Senopati
A
A
A
JAKARTA - Polisi resmi menahan Andre Sutio (19), pengemudi yang menabrak Apotek Senopati, pada Sabtu (28/12/2019) dini hari kemarin. Andre juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Andre terbukti mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, dan setelah dilakukan tes urine, positif menggunakan ganja. (Baca juga: Lagi, Apotek Senopati Rusak Parah Ditabrak BMW)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yusuf mengatakan, pelaku sempat menjalani perawatan karena luka yang dideritanya. Namun, setelah selesai perawatan, Andre langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan urine terhadap pelaku, petugas menemukan adanya kandungan obat penenang dan ganja, sehingga kasusnya juga kembali dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam pemeriksaan di apertemen Andre di kawasan Tangerang Selatan, ditemukan juga pil happy five. "Pengemudi sudah dilakukan penahanan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Memang itu kecelakaan tunggal, tapi setelah dicek urine yang bersangkutan itu memang baru selesai menggunakan obat penenang dan juga jenis narkotika ganja," tukasnya.
Karena itu, Andre diputuskan untuk dikenakan UU Nomor 35/2009, Pasal 112 dan Pasal 124 tentang Narkotika. Andre terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Tes Urine Gadis Penabrak Apotek Senopati Negatif Narkoba dan Alkohol)
Sementara, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, sejauh ini kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan. Namun, kasus yang dikenakan kepada pelaku bukan hanya kecelakaan melainkan ada faktor lain yang menyebabkan insiden tersebut terjadi.
Pihaknya akan melakukan razia terkait dengan adanya kasus kecelakaan tersebut di kawasan Senopati. Pihaknya akan melakukan imbauan kepada pengelola kelab malam yang ada di sekitar lokasi untuk menahan pengunjungnya yang kedapatan dalam kondisi mabuk untuk tidak membawa kendaraan.
“Kita akan buat imbauan. Kalau dilanggar tentunya bisa kenakan pasal pidana,” pungkasnya.
Andre terbukti mengendarai mobil dalam kondisi mabuk, dan setelah dilakukan tes urine, positif menggunakan ganja. (Baca juga: Lagi, Apotek Senopati Rusak Parah Ditabrak BMW)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yusuf mengatakan, pelaku sempat menjalani perawatan karena luka yang dideritanya. Namun, setelah selesai perawatan, Andre langsung ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan urine terhadap pelaku, petugas menemukan adanya kandungan obat penenang dan ganja, sehingga kasusnya juga kembali dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, dalam pemeriksaan di apertemen Andre di kawasan Tangerang Selatan, ditemukan juga pil happy five. "Pengemudi sudah dilakukan penahanan di Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan. Memang itu kecelakaan tunggal, tapi setelah dicek urine yang bersangkutan itu memang baru selesai menggunakan obat penenang dan juga jenis narkotika ganja," tukasnya.
Karena itu, Andre diputuskan untuk dikenakan UU Nomor 35/2009, Pasal 112 dan Pasal 124 tentang Narkotika. Andre terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Baca juga: Tes Urine Gadis Penabrak Apotek Senopati Negatif Narkoba dan Alkohol)
Sementara, Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, sejauh ini kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Unit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan. Namun, kasus yang dikenakan kepada pelaku bukan hanya kecelakaan melainkan ada faktor lain yang menyebabkan insiden tersebut terjadi.
Pihaknya akan melakukan razia terkait dengan adanya kasus kecelakaan tersebut di kawasan Senopati. Pihaknya akan melakukan imbauan kepada pengelola kelab malam yang ada di sekitar lokasi untuk menahan pengunjungnya yang kedapatan dalam kondisi mabuk untuk tidak membawa kendaraan.
“Kita akan buat imbauan. Kalau dilanggar tentunya bisa kenakan pasal pidana,” pungkasnya.
(thm)