Tiga DPO WNI Pencuri Kapal Malaysia Ditangkap Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Tiga tersangka pencurian kapal IK Merdeka milik Malaysia, ditangkap Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka merupakan warga negara Indonesia, yakni IR, THS dan JC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka merupakan incaran polisi karena statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku sempat buron dan akhirnya polisi dapat menangkap ketiganya, " ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Kombes Pol Yusri menuturkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. IR yang diketahui berperan sebagai nahkoda kapal, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.
Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, peristiwa pengerusakan kapal itu terjadi pada Januari 2018 lalu.
Sejatinya, kapal IK Merdeka akan bertolak menuju Malaysia. Namun, IR selaku nahkoda membelokkan kapal dari arah Merak, Bante,n ke arah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Selanjutnya, IR menyembunyikan kapal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Di Tanjung Priok, beberapa bagian kapal tersebut dipotongi untuk kemudian dijual," ujar AKBP Ganis.
Kapal yang yang dirusak dan dipotong antara lain bagian navigasi, helideck, dan kabel-kabel. Akibat ulah ketiganya, kerugian atas kepemilikan kapal tersebut mencapai Rp100 miliar.
Adapun ketiganya nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan lamanya dari pihak pemilik kapal, yakni Marine Ltd. Karena kekecewaan yang memuncak, para tersangka melakukan pemotongan dan mencoba untuk menjualnya.
"Ada ketidakpuasan, para tersangka melakukan upaya untuk menguasai kapal," pungkas AKBP Ganis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka merupakan incaran polisi karena statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku sempat buron dan akhirnya polisi dapat menangkap ketiganya, " ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Kombes Pol Yusri menuturkan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. IR yang diketahui berperan sebagai nahkoda kapal, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.
Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, peristiwa pengerusakan kapal itu terjadi pada Januari 2018 lalu.
Sejatinya, kapal IK Merdeka akan bertolak menuju Malaysia. Namun, IR selaku nahkoda membelokkan kapal dari arah Merak, Bante,n ke arah Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Selanjutnya, IR menyembunyikan kapal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Di Tanjung Priok, beberapa bagian kapal tersebut dipotongi untuk kemudian dijual," ujar AKBP Ganis.
Kapal yang yang dirusak dan dipotong antara lain bagian navigasi, helideck, dan kabel-kabel. Akibat ulah ketiganya, kerugian atas kepemilikan kapal tersebut mencapai Rp100 miliar.
Adapun ketiganya nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak mendapatkan gaji selama tiga bulan lamanya dari pihak pemilik kapal, yakni Marine Ltd. Karena kekecewaan yang memuncak, para tersangka melakukan pemotongan dan mencoba untuk menjualnya.
"Ada ketidakpuasan, para tersangka melakukan upaya untuk menguasai kapal," pungkas AKBP Ganis.
(thm)