Ini Deretan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Ibra Azhari

Senin, 23 Desember 2019 - 13:30 WIB
Ini Deretan Kasus Narkoba...
Ini Deretan Kasus Narkoba yang Pernah Menjerat Ibra Azhari
A A A
JAKARTA - Artis Ibra Azhari kembali tersandung kasus narkoba dan ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi, pasalnya Ibra Azhari ini sudah empat kali ditangkap dan keluar masuk penjara.

Catatan SINDOnews, Ibra pertama kali ditangkap polisi pada 31 Agustus 2000 silam di Jalan Batu Merah, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti kristal putih metal vitamin golongan II seberat 3,6456 gram, serbuk putih mengandung Diazepam golongan IV seberat 3,1532 gram, dan tablet Elsigon mengandung Estazolam golongan IV sebanyak setengah butir.

Atas kasus tersebut Ibra divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun vonis itu berubah saat kasus tersebut sampai di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Ibra divonis dua tahun penjara. (Baca Juga: Ibra Azhari Kembali Dibekuk Kasus Penyalahgunaan Narkoba)

Tiga tahun kemudian, atau pada 20 Februari 2003 Ibra kembali di tangkap di Wisma Bumi Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, Ibra kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir. Kala itu Ibra divonis 15 tahun penjara pada Oktober 2003.

Namun, seolah tak jera dengan kasus yang kerap menimpanya, Ibra kembali tersandung kasus narkoba. Pada 2005 dia kedapatan memakai sabu saat tengah menjalani masa hukuman di jeruji besi. Atas perbuatannya Ibra dipindahkan ke Rumah Tahanan Nusakambangan. (Baca Juga: Edarkan Narkoba, Mantan Artis Cilik Dibekuk Polisi)

Belum genap 15 tahun di penjara atas vonisnya itu, Ibra kembali ditangkap, tepatnya pada 2013. Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp9 juta. Ibra kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan.

Namun, pada 2019, Ibra kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Penangkapan ini adalah yang keempat kalinya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)