Polisi Bakal Tindak Ormas yang Lakukan Sweeping Jelang Nataru
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya , Irjen Gatot Eddy Pramono menegaskan, akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok tertentu yang melakukan aksi sweeping saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Bila ada yang melakukan sweeping, siapapun itu kita akan lakukan tindakan tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019). Menurut dia, guna menciptakan situasi aman dan nyaman saat Nataru, polisi pun melakukan sejumlah langkah antisipasi, yakni dengan berkoordinasi dengan semua pihak terkait.
Semua dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin ada saat Nataru. Lalu, lanjut Gatot, dengan melakukan Operasi Lilin Jaya 2019, yang mana anggotanya pun bakal dikerahkan di sejumlah titik pos pengamanan, seperti di tempat ibadah atau gereja, tempat berkumpul guna merayakan tahun baru, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal.
Kemudian di kantor pemerintahan atau objek vital lainnya, termasuk SPBU, jalan tol, permukiman penduduk, khususnya yang ditinggal mudik, tempat wisata, dan terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan.
"Targetnya kita meminimalisir terjadinya gangguan keamanan, seperti pencurian rumah kosong, copet, premanisme, lalu sweeping," tuturnya.(Baca: Polisi Waspadai 12 Potensi Kerawanan Jelang Natal dan Tahun Baru)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat pasal pidana. Sebabnya, polisi telah melarang adanya aksi sweeping saat Nataru.
"Tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
"Bila ada yang melakukan sweeping, siapapun itu kita akan lakukan tindakan tegas," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (19/12/2019). Menurut dia, guna menciptakan situasi aman dan nyaman saat Nataru, polisi pun melakukan sejumlah langkah antisipasi, yakni dengan berkoordinasi dengan semua pihak terkait.
Semua dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang mungkin ada saat Nataru. Lalu, lanjut Gatot, dengan melakukan Operasi Lilin Jaya 2019, yang mana anggotanya pun bakal dikerahkan di sejumlah titik pos pengamanan, seperti di tempat ibadah atau gereja, tempat berkumpul guna merayakan tahun baru, pusat perbelanjaan, pertokoan, dan mal.
Kemudian di kantor pemerintahan atau objek vital lainnya, termasuk SPBU, jalan tol, permukiman penduduk, khususnya yang ditinggal mudik, tempat wisata, dan terminal, stasiun, bandara, serta pelabuhan.
"Targetnya kita meminimalisir terjadinya gangguan keamanan, seperti pencurian rumah kosong, copet, premanisme, lalu sweeping," tuturnya.(Baca: Polisi Waspadai 12 Potensi Kerawanan Jelang Natal dan Tahun Baru)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, ormas yang nekat melakukan aksi sweeping bisa dijerat pasal pidana. Sebabnya, polisi telah melarang adanya aksi sweeping saat Nataru.
"Tindakan tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kita lakukan secara tegas dan kita amankan. Kalau melawan pidana, kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.
(whb)