Polisi Buru 2 Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Rumah Syariah

Senin, 16 Desember 2019 - 23:05 WIB
Polisi Buru 2 Pelaku...
Polisi Buru 2 Pelaku Kasus Penipuan Berkedok Rumah Syariah
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah memburu dua pelaku kasus mafia penipuan perumahan berkedok syariah. Sebelumnya polisi sudah mengamankan 4 orang pelaku dalam kasus ini.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, dua pelaku yang tengah dikejar pihaknya berperan sebagai petugas pemasaran dari perumuhan fiktif berkedok syariah yang menawarkan hunian dengan harga miring.

"Ada dua tersangka lagi yang buron. Berperan sebagai pihak pemasaran yang meyakinkan para konsumen," kata Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Dia mengungkapkan, atas kejadian tersebut sepatutnya masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membeli property dengan harga yang murah. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada modus lain yang tengah dikembangkan para penipu property guna memafaatkan ketidaktahuan masyarakat.

"Masyarakat harus lebih dulu memastikan ke Kementerian Agama, Kementerian PUPR, terdaftar atau tidak perizinannya. Mereka juga dapat mengecek ke bagian perizinan di website pemda setempat, itu bisa dicek online," imbaunya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak pengembang perumahan tidak terdaftar di pemerintah daerah maupun kementerian PUPR, maka dipastikan proyek hunian tersebut bodong.

"Jadi sekali lagi jangan mudah percaya dengan perumhan syariah yang menawarkan harga murah," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat orang mafia penipuan penjualan rumah syariah. Pelaku sendiri berhasil menipu 3.680 pembeli dengan kerugian mencapai 40 miliar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)