Telah Gelar Perkara, Kasus Ade Armando Masih Tunggu Hasil Penyidikan
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil akhir dari gelar perkara Ade Armando untuk mengetahui adanya unsur pidana dalam unggahan Ade tersebut. Sebelumnya, Ade Armando dilaporkan Fahira Idri terkait meme Anies Baswedan yang menyerupai Joker.
"Kemarin terakhir kita lakukan gelar perkara pertama, setelah diperiksa Ade Armando kita tunggu saja nanti hasilnya bagimana dari pihak penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Baca Juga: Ditolak Polisi, Ade Armando Batal Rencana Laporkan Balik Fahira Idris)
Yusri menuturkan, saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan informasi mendetail terkait gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin 9 Desember 2019 lalu. "Gelar pertama awal untuk mengetahui unsur-unsur di pasal 32 Undang-undang ITE sesuai yang disangkakan," tuturnya.
Sebelumnya, Ade Armando sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 20 November 2019 lalu. Saat itu Ade dicecar 16 pertanyaan oleh pihak penyidik. (Baca Juga: Sejak 2018, Ade Armando Sudah Tiga Kali Dilaporkan ke Polisi)
Ade Armando sendiri dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Fahira Idris karena telah mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerupai tokoh fiktif Joker.
Atas perbuatannya Ade terancam pasal 32 ayat 1 Juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi daan transaksi elektronik.
"Kemarin terakhir kita lakukan gelar perkara pertama, setelah diperiksa Ade Armando kita tunggu saja nanti hasilnya bagimana dari pihak penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Baca Juga: Ditolak Polisi, Ade Armando Batal Rencana Laporkan Balik Fahira Idris)
Yusri menuturkan, saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan informasi mendetail terkait gelar perkara yang telah dilakukan pada Senin 9 Desember 2019 lalu. "Gelar pertama awal untuk mengetahui unsur-unsur di pasal 32 Undang-undang ITE sesuai yang disangkakan," tuturnya.
Sebelumnya, Ade Armando sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Rabu 20 November 2019 lalu. Saat itu Ade dicecar 16 pertanyaan oleh pihak penyidik. (Baca Juga: Sejak 2018, Ade Armando Sudah Tiga Kali Dilaporkan ke Polisi)
Ade Armando sendiri dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Fahira Idris karena telah mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyerupai tokoh fiktif Joker.
Atas perbuatannya Ade terancam pasal 32 ayat 1 Juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi daan transaksi elektronik.
(ysw)