Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Laporan Atlet Bela Diri MMA One

Senin, 16 Desember 2019 - 10:42 WIB
Polisi Periksa 4 Saksi...
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Laporan Atlet Bela Diri MMA One
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Andri Andika Kumara putra dari mendiang Alex Kumara.

"Sebanyak tiga saksi kita ambil keterangan termasuk pelapornya, jadi total empat saksi yang sudah diperiksa," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (16/12/2019).

Yusri mengatakan, kasus penipuan tersebut dilaporkan atlet bela diri MMA One Champhionship Sunoto, karena merasa uang royalti dari acara kegiatan bakti sosial pada Oktober 2019 silam tidak sampai kepadanya. "Kronologinya pelapor (Sunoto) ini pernah diajak pada Oktober lalu oleh event organizer untuk bakti sosial. Saat itu disepakati ada pembayaran, ternyata pembayarannya tidak masuk ke rekening yang bersangkutan," katanya.

Yusri menuturkan, laporan itu saat ini telah terdaftar dalam nomor laporan LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan terlapor dalam kasus penipuan tersebut.

"Memang betul laporan sudah masuk, yang melaporkan langsung inisial S (Sunoto) melaporkan A (Adri Kumara). Ini masih didalami dulu ya nanti akan mulai digelar," ujarnya. (Baca: Polisi Dalami Laporan Atlet Bela Diri MMA One Tarkait Penipuan)

Adapun pihak kepolisian Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Jika terlapor terbukti melakukan kasus penipuan, maka terlapor terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0121 seconds (0.1#10.140)