Kasus Video Ikan Asin, Siang Ini Galih Ginanjar Akan Disidang di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus video ikan asin pada Senin (9/12/2019) ini. Adapun terdakwa dalam kasus itu, yakni Galih Ginanjar dan pasangan Youtuber Pablo Benua beserta Rey Utami.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP) PN Jakarta Selatan, kasus video ikan asin tersebut digelar siang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Jaksa yang bakal membacakan dakwaan itu bernama Donny M Sany.
Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL sejak 26 Oktober 2019. Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Baca Juga: Pablo Benua, Rey UTamai, dan Ginanjar Akan Diserahkan ke Kejaksaan)
Kasus tersebut berawal saat Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya lantaran telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Pasalnya, melalui videonya yang di unggah di akun Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami, Galih menghina mantan istrinya itu dengan kata-kata baun ikan asin.
Ketiganya lantas diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Bahkan, ketiganya pun dilakukan penahanan oleh polisi. Ketiga oleh jajaran Polda Metro Jaya dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SSIP) PN Jakarta Selatan, kasus video ikan asin tersebut digelar siang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Jaksa yang bakal membacakan dakwaan itu bernama Donny M Sany.
Adapun kasus tersebut teregister dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL sejak 26 Oktober 2019. Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Baca Juga: Pablo Benua, Rey UTamai, dan Ginanjar Akan Diserahkan ke Kejaksaan)
Kasus tersebut berawal saat Fairuz A Rafiq melaporkan ketiganya lantaran telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya. Pasalnya, melalui videonya yang di unggah di akun Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami, Galih menghina mantan istrinya itu dengan kata-kata baun ikan asin.
Ketiganya lantas diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Bahkan, ketiganya pun dilakukan penahanan oleh polisi. Ketiga oleh jajaran Polda Metro Jaya dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
(ysw)