Bantu Polri dan TNI, FKDM Dianggap Bisa Deteksi Kejahatan Dini
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) saat ini sedang melakukan rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Keberadaan FKDM bisa membantu tugas Babinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, Edi Hasibuan. Menurutnya, perekrutan FKDM tersebut patut didukung.
"Tujuan dibentuknya FKDM ini untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman yang muncul, termasuk deteksi gangguan kamtibmas seperti teror dan kejahatan lainnya. Oleh karenanya kalau tujuannya untuk memberi rasa aman harus kita dukunglah," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2019).
Dia menjelaskan, kehadiran FKDM ini juga bisa membantu RT dan RW dalam menjaga keamanan wilayahnya masing-masing. Untuk itu, dia berharap, orang yang duduk di FKDM adalah orang-orang yang pernah belajar dan mengikuti bela negara.
Selama ini, kata Edi, masalah banyak muncul kejahatan tapi tidak terdeteksi dari wilayah secara dini. Keamanan tidak hanya bisa diandalkan dari polisi dan TNI saja yang jumlahnya terbatas.
"Jadi memang perekrutan FKDM ini tak boleh asal-asalan, karena seorang anggota FKDM ini harus bisa berkomunikasi baik dengan seluruh lapisan masyarakat. Pengelola FKDM tidak boleh dikelola asal-asalan, karena ada pengunaan anggaran pemerintah," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua menilai, keberadaan FKDM sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dini gangguan masyarakat.
"Kami di DPRD DKI sangat mendukung adanya perekrutan anggota FKDM ini. Tentunya dalam rekrutmen ini pun harus diseleksi ketat sehingga bisa menghasilkan orang-orang yang layak duduk di FKDM," ujar Inggard.
Apalagi kata Inggard, pembentukan FKDM ini memang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2019.
"Jadi, memang perekrutan FKDM harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah untuk DKI Jakarta saat ini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sebab dari edaran surat Kemendagri, SK tentang FKDM ditunggu keluar sampai 30 Desember mendatang," paparnya.
Dengan demikian kata Inggard, proses rekruitmen yang sudah dibuka oleh Bakesbangpol sebaiknya dijalankan saja sampai menungu turunnya SK dari Gubernur.
"Saya kira proses rekutmen FKDM yang sedang dijalankan Bakesbangpol tidak masalah untuk jalan terus. Sebab saya dapat kabar proses pembentukan SK nya sudah ditindaklanjuti oleh Asisten Pemerintah DKI untuk disampaikan kepada gubernur," pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, Edi Hasibuan. Menurutnya, perekrutan FKDM tersebut patut didukung.
"Tujuan dibentuknya FKDM ini untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman yang muncul, termasuk deteksi gangguan kamtibmas seperti teror dan kejahatan lainnya. Oleh karenanya kalau tujuannya untuk memberi rasa aman harus kita dukunglah," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2019).
Dia menjelaskan, kehadiran FKDM ini juga bisa membantu RT dan RW dalam menjaga keamanan wilayahnya masing-masing. Untuk itu, dia berharap, orang yang duduk di FKDM adalah orang-orang yang pernah belajar dan mengikuti bela negara.
Selama ini, kata Edi, masalah banyak muncul kejahatan tapi tidak terdeteksi dari wilayah secara dini. Keamanan tidak hanya bisa diandalkan dari polisi dan TNI saja yang jumlahnya terbatas.
"Jadi memang perekrutan FKDM ini tak boleh asal-asalan, karena seorang anggota FKDM ini harus bisa berkomunikasi baik dengan seluruh lapisan masyarakat. Pengelola FKDM tidak boleh dikelola asal-asalan, karena ada pengunaan anggaran pemerintah," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua menilai, keberadaan FKDM sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dini gangguan masyarakat.
"Kami di DPRD DKI sangat mendukung adanya perekrutan anggota FKDM ini. Tentunya dalam rekrutmen ini pun harus diseleksi ketat sehingga bisa menghasilkan orang-orang yang layak duduk di FKDM," ujar Inggard.
Apalagi kata Inggard, pembentukan FKDM ini memang tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2019.
"Jadi, memang perekrutan FKDM harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah untuk DKI Jakarta saat ini hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sebab dari edaran surat Kemendagri, SK tentang FKDM ditunggu keluar sampai 30 Desember mendatang," paparnya.
Dengan demikian kata Inggard, proses rekruitmen yang sudah dibuka oleh Bakesbangpol sebaiknya dijalankan saja sampai menungu turunnya SK dari Gubernur.
"Saya kira proses rekutmen FKDM yang sedang dijalankan Bakesbangpol tidak masalah untuk jalan terus. Sebab saya dapat kabar proses pembentukan SK nya sudah ditindaklanjuti oleh Asisten Pemerintah DKI untuk disampaikan kepada gubernur," pungkasnya.
(mhd)