AJI Kutuk Kekerasan Wartawan oleh Ormas di Tangsel
A
A
A
TANGERANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) . Salah seorang wartawan bernama Eka Huda Rizki (20) menjadi korban kekerasan yang dilakukan ormas itu di Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Maruga, Ciputat, kemarin.
"AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan ormas FBR Kota Tangsel itu telah mencederai kebebasan pers," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).
Menurut Asnil, dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya di lapangan.
"Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikannya kepada publik," tuturnya. (Baca Juga: Gara-gara Bendera, Puluhan Anggota FBR Geruduk Kantor Wali Kota Airin
Dia menegaskan, pada Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat, atau menghalangi upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi, maka bisa diancam pidana dan denda.
"Dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya. (Baca Juga: Lagi, Wartawan di Tangsel Diintimidasi Anggota Ormas
Lebih lanjut, disampaikan Asnil, menanggapi kekerasan itu AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang halangan liputan oleh Ormas FBR Kota Tangsel.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, khususnya Ormas untuk menghormati kebebasan pers.
Kekerasan oleh oknum Ormas FBR terjadi pada Selasa 3 Desember 2019, sekira pukul 14.30 WIB. Ketika itu, gerombolan massa ormas berjumlah puluhan orang memaksa untuk masuk ke area depan loby utama Balai Kota Tangsel sambil berteriak-teriak lantang.
Korban, Eka Huda Rizky (20), merupakan jurnalis dari media daring Kabar6.com. Saat itu dia berada di sekitaran masjid yang bersebelahan dengan gedung loby utama. Naluri jurnalisnya muncul, begitu melihat massa Ormas FBR berkumpul mengepung akses masuk loby utama kantor Airin Rachmi Diany.
Saat akan mendokumentasikan peristiwa itu menggunakan handphone, beberapa massa ormas datang menghampiri sambil menghardik. Lalu beberapa oknum yang lain memiting leher dan tangan Eka guna merebut handphonenya.
Oknum ormas memaksa Eka menghapus semua foto di lokasi, dan menyeretnya hingga belasan meter menjauh dari kerumunan massa tersebut. Akibat kejadian itu, Eka mengalami memar di bagian tangannya, dan tak melanjutkan kerja jurnalistiknya di lokasi.
Atas intimidasi dan kekerasan itu, Eka didampingi komunitas wartawan di Tangsel membuat laporan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/1403/K/XII/2019/SPKT Res Tangsel, Rabu 4 Desember, pukul 01.05 WIB. Para pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan penghalang-halangan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan ormas FBR Kota Tangsel itu telah mencederai kebebasan pers," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).
Menurut Asnil, dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tegas menyatakan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya di lapangan.
"Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikannya kepada publik," tuturnya. (Baca Juga: Gara-gara Bendera, Puluhan Anggota FBR Geruduk Kantor Wali Kota Airin
Dia menegaskan, pada Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat, atau menghalangi upaya jurnalis untuk mencari dan mengolah informasi, maka bisa diancam pidana dan denda.
"Dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya. (Baca Juga: Lagi, Wartawan di Tangsel Diintimidasi Anggota Ormas
Lebih lanjut, disampaikan Asnil, menanggapi kekerasan itu AJI Jakarta menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang halangan liputan oleh Ormas FBR Kota Tangsel.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, khususnya Ormas untuk menghormati kebebasan pers.
Kekerasan oleh oknum Ormas FBR terjadi pada Selasa 3 Desember 2019, sekira pukul 14.30 WIB. Ketika itu, gerombolan massa ormas berjumlah puluhan orang memaksa untuk masuk ke area depan loby utama Balai Kota Tangsel sambil berteriak-teriak lantang.
Korban, Eka Huda Rizky (20), merupakan jurnalis dari media daring Kabar6.com. Saat itu dia berada di sekitaran masjid yang bersebelahan dengan gedung loby utama. Naluri jurnalisnya muncul, begitu melihat massa Ormas FBR berkumpul mengepung akses masuk loby utama kantor Airin Rachmi Diany.
Saat akan mendokumentasikan peristiwa itu menggunakan handphone, beberapa massa ormas datang menghampiri sambil menghardik. Lalu beberapa oknum yang lain memiting leher dan tangan Eka guna merebut handphonenya.
Oknum ormas memaksa Eka menghapus semua foto di lokasi, dan menyeretnya hingga belasan meter menjauh dari kerumunan massa tersebut. Akibat kejadian itu, Eka mengalami memar di bagian tangannya, dan tak melanjutkan kerja jurnalistiknya di lokasi.
Atas intimidasi dan kekerasan itu, Eka didampingi komunitas wartawan di Tangsel membuat laporan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/1403/K/XII/2019/SPKT Res Tangsel, Rabu 4 Desember, pukul 01.05 WIB. Para pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(mhd)