BKD DKI Jakarta Larang ASN Menghadiri Reuni 212
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghadiri Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Lapangan Monumen Nasional (Monas) pada Senin 2 Desember 2019.
"Kita pada prinsipnya menjunjung netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 terkait dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan," ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019). (Baca juga: PA 212 Ajukan Izin Reuni Akbar, Anies Belum Lihat Surat Permohonannya)
Chaidir mengatakan, jika ada ASN yang mengikuti kegiatan tersebut tanpa adanya izin atau dengan kata lain bolos kerja, maka dipastikan yang bersangkutan terkena sanksi.
"Jika ada ASN yang berani melanggar, maka BKD DKI akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Kewajiban ASN adalah bekerja. Jadi sudah seharusnya untuk memberikan yang terbaik bagi instansinya," tandasnya. (Baca juga: Reuni 212 Kantongi Izin, Panitia: Tak Perlu Takut, Tidak Ada Muatan Politik)
Chaidir yakin setiap ASN sejatinya sudah mengetahui hak dan kewajibannya. Maka itu BKD tidak perlu lagi mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN, sudah paham. Saya rasa enggak sampai itu (ikut Reuni 212), sudah tahu mereka," pungkasnya. (Baca juga: Hadiri Reuni 212, Anies: Monas Milik Seluruh Warga Negara Indonesia)
"Kita pada prinsipnya menjunjung netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 terkait dengan aktivitas massa. Apalagi hari kerja, ya artinya tidak diperbolehkan," ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/11/2019). (Baca juga: PA 212 Ajukan Izin Reuni Akbar, Anies Belum Lihat Surat Permohonannya)
Chaidir mengatakan, jika ada ASN yang mengikuti kegiatan tersebut tanpa adanya izin atau dengan kata lain bolos kerja, maka dipastikan yang bersangkutan terkena sanksi.
"Jika ada ASN yang berani melanggar, maka BKD DKI akan memberikan sanksi kepada pelanggar. Kewajiban ASN adalah bekerja. Jadi sudah seharusnya untuk memberikan yang terbaik bagi instansinya," tandasnya. (Baca juga: Reuni 212 Kantongi Izin, Panitia: Tak Perlu Takut, Tidak Ada Muatan Politik)
Chaidir yakin setiap ASN sejatinya sudah mengetahui hak dan kewajibannya. Maka itu BKD tidak perlu lagi mengingatkan para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka sudah mengerti kok hak dan kewajiban sebagai ASN, sudah paham. Saya rasa enggak sampai itu (ikut Reuni 212), sudah tahu mereka," pungkasnya. (Baca juga: Hadiri Reuni 212, Anies: Monas Milik Seluruh Warga Negara Indonesia)
(thm)