Parkir di Trotoar, Belasan Kendaraan Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polri-TNI dan Satpol PP Jakarta Selatan, menggelar razia parkir liar di kawasan Jalan Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Selatan, , Jumat (29/11/2019). Hasilnya, belasan kendaraan ditindak petugas karena melanggar aturan parkir di trotoar.
"Ada 17 kendaraan roda dua yang dicabut pentil, 5 kendaran roda dua di tilang polisi, dan satu jukir diangkut Satpol PP," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, kepada wartawan.
Saat razia itu, para juru parkir liar melarikan diri sehingga tak bisa diangkut petugas. Adapun petugas di lapangan akan terus melakukan razia parkir liar agar teotoar steril dari para pelanggar.
"Penindakan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan ini akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, khususnya juru parkir liar," pungkasnya
"Ada 17 kendaraan roda dua yang dicabut pentil, 5 kendaran roda dua di tilang polisi, dan satu jukir diangkut Satpol PP," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan, kepada wartawan.
Saat razia itu, para juru parkir liar melarikan diri sehingga tak bisa diangkut petugas. Adapun petugas di lapangan akan terus melakukan razia parkir liar agar teotoar steril dari para pelanggar.
"Penindakan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penindakan ini akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, khususnya juru parkir liar," pungkasnya
(thm)