SOP Layanan KRL Commuter Line Dinilai Belum Ramah Disabilitas

Jum'at, 29 November 2019 - 16:37 WIB
SOP Layanan KRL Commuter...
SOP Layanan KRL Commuter Line Dinilai Belum Ramah Disabilitas
A A A
JAKARTA - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai adanya kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam layanan KRL Commuter Line bagi penyandang disabilitas terkait kejadian yang menimpa Fazlur Rahman alias Alun. Alun merupakan disabilitas netra yang terjatuh dari peron Stasiun Cikini pada 17 November 2019.

Alun saat itu tidak mendapatkan panduan yang cukup dari petugas yang mendampingi saat naik ke KRL, sehingga menyebabkan ia terperosok diantara peron dan pintu kereta. Bahkan sampai masuk setengah badan sampai rel dengan permukaan yang sangat tinggi.

Ha ini menyebabkan Alun mengalami luka lebam, sakit di persendian. Bahkan Alun menyatakan shock berat, hilang kesadaran dengan peristiwa yang begitu cepat itu. (Baca juga: Tunanetra Nyaris Tewas di Stasiun Cikini, Kemenhub Bakal Evaluasi PT KCI)

"Sayangnya pascaperistiwa, petugas tidak menanyakan kondisinya, namun langsung memasukkan dalam kereta. Petugas tidak menawarkan layanan pengobatan dan penanganan traumatik oleh medis kereta api (mediska). Alun langsung dinaikkan ke atas kereta dengan kondisi luka dan ‘seakan dipaksa’ melanjutkan perjalanan dalam kondisi yang shock," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution, Jumat (29/11/2019).

Kondisi tersebut menyebabkan Alun memberi masukan dan rekomendasi perubahan kepada PT KCI pada pertemuan 25 November 2019 di Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun sayangnya penyampaian petugas yang menyampaikan peristiwa terjadi karena Alun terburu-buru, telah membuat kecewa yang lebih dalam. (Baca juga: Penumpang Nyaris Terlindas, YLKI Nilai PT KCI Belum Ramah untuk Disabilitas)

Atas peristiwa tersebut Alun merasa diremehkan dan menuntut bertemu regulator dan yang berwenang. Alun juga merasa kecewa dengan rilis PT KCI di media yang dianggap bukan kejadian sebenarnya, sehingga membutuhkan forum klarifikasi.

"Dari tiga hal ini kami melihat perlu adanya upaya untuk mengevaluasi regulasi dan SOP yang ada di PT KCI terkait layanan bagi pengguna disabilitas. Di sisi lain Kementerian Perhubungan sebagai regulator penting segera melakukan mediasi, guna evaluasi terhadap PT KCI dan operator kendaraan umum lainnya dalam hal pelaksanaan Permenhub Nomor 98/2017 dengan mengundang FR dan pendamping," tuturnya.

Pihaknya meminta agar kejadian Alun ini menjadi momen untuk memperbaiki layanan PT KCI bagi pengguna disabilitas sebagai bagian perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak hak penyandang disabilitas. . (Baca: Jatuh di Antara Peron dan Pintu KRL, Penyandang Disabilitas Nyaris Tewas)

"Agar kejadian tersebut tidak terulang, juga menjadi bagian komitmen dan semangat bersama dalam melakukan edukasi yang lebih luas jelang Hari Disabilitas Internasional 3 Desember tentang kesetaraan dan pengarusutamaan hak hak disabilitas," tegasnya.

"Komitmen itu harus dipastikan ada pada setiap operator kendaraan umum, termasuk PT KCI. Komitmen dibuktikan dengan adanya regulasi dan SOP yang sensitif terhadap disabilitas," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)