Pelayanan Publik UPPRD DKI Bersertifikat ISO 9001:2015

Selasa, 26 November 2019 - 12:17 WIB
Pelayanan Publik UPPRD DKI Bersertifikat ISO 9001:2015
Pelayanan Publik UPPRD DKI Bersertifikat ISO 9001:2015
A A A
JAKARTA - Semua kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) DKI Jakarta menerima sertifikat audit surveillance atas sertifikat manajemen mutu ISO 9001:2015. Sertifikasi ini merupakan standar internasional untuk sistem manajemen mutu.

BPRD DKI Jakarta memiliki 43 kantor pelayanan bersertifikasi ISO. Penyerahan sertifikasi ISO 9001:2015 ini dikeluarkan Lembaga Sertifikasis Sistem Mutu (LSSM) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Saat ini baru semua kantor UPPRD saja yang bersertifikasi ISO di Jakarta," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ia menambahkan sertifikasi ISO ini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan organisasi terkemuka dan modern. Tentunya kualitas pelayanan juga harus memenuhi standar nasional dan internasional.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pajak di masyarakat, diperlukan penetapan dan penerapan standar sebagai acuan kerja yang memberikan kontribusi penting bagi pelayanan pajak. Di antaranya agar lebih efektif dan efisien, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan serta pengakuan dari masyarakat," ujarnya.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi, Mulyo Susongko menjelaskan ISO 9001:2015 ini diberikan atas 3 jenis pelayanan pajak daerah. Pelayanan yang telah tersertifikasi antara lain validasi BPHTB dalam kurun waktu 7 hari kerja, permohonan salinan SPPT PBB-P2 selama 3 hari kerja, dan pecah PBB-P2 selama 14 hari kerja. Dalam hal ini wajib pajak tidak perlu khawatir dalam melakukan proses
dari ketiga tersebut karna sudah adanya standarisasi yang berlaku.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1767 seconds (0.1#10.140)