Kesadaran Pemotor Terkait Jakarta Ramah Bersepeda Masih Minim
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengevaluasi penerapan jalur sepada menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar Senin (25/11/2019). Hasilnya masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang belum memahami garis pengaman jalur sepeda.
"Kita sudah melakukan survei lapangan, ada beberapa hasil yang kita dapatkan," ungkap Kasi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Menurut dia, petugas Sudin Dishub Jakarta Timur menyisir seluruh jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun.
Kesadaran pengendara sepeda motor masih minim terkait Jakarta ramah bersepeda.
Disamping itu juga masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di jalur khusus sepeda."Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," ujarnya.
Eman menuturkan, sanksi tilang diberikan sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 222009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas digaris solid."Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobil denda maksimal Rp500.000, adapun pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250.000," ucapnya.
"Kita sudah melakukan survei lapangan, ada beberapa hasil yang kita dapatkan," ungkap Kasi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Andreas Eman saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2019).
Menurut dia, petugas Sudin Dishub Jakarta Timur menyisir seluruh jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun.
Kesadaran pengendara sepeda motor masih minim terkait Jakarta ramah bersepeda.
Disamping itu juga masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di jalur khusus sepeda."Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," ujarnya.
Eman menuturkan, sanksi tilang diberikan sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 222009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas digaris solid."Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobil denda maksimal Rp500.000, adapun pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250.000," ucapnya.
(whb)