Guru Mengaji dan Marbot di Tangsel Kini Terdaftar di BPJAMSOSTEK

Jum'at, 22 November 2019 - 22:04 WIB
Guru Mengaji dan Marbot...
Guru Mengaji dan Marbot di Tangsel Kini Terdaftar di BPJAMSOSTEK
A A A
TANGERANG SELATAN - Sebanyak 12.928 pekerja rentan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK). Penyerahan simbolik kartu peserta itu digelar di Gedung Titan Centre, Bintaro, Pondok Aren, Jumat (22/11/2019).

Para pekerja rentan itu terdiri dari 3.844 Ketua RT, 735 Ketua RW, 2.285 guru mengaji, 450 marbot masjid, 375 amil jenazah dan 5.257 kader kesehatan. Jumlah totalnya mencapai 12.928 pekerja. Mereka terdaftar untuk 2 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Sebagai perwakilan Pemkot Tangsel, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie hadir di lokasi menyerahkan kartu peserta kepada perwakilan 300 pekerja rentan. Turut menyaksikan, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E. Ilyas Lubis, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Suprayoga, dan perwakilan seluruh OPD Kota Tangsel.

"Ini sangat penting bagi pekerja rentan yang ada, mereka juga berhak kita lindungi saat beraktifitas. Di sana ada guru ngaji, Ketua RT-RW, marbot, amil jenazah dan kader kesehatan. Terimakasih juga atas kerjasama dan kemudahan dari BPJAMSOSTEK, yang sangat banyak membantu pekerja ASN maupun non-ASN," jelas Benyamin Davnie.

Penyerahan tersebut merupakan implementasi atas dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel Nomor 25 tahun 2019 tentang Jaminan Sosial Bagi Ketua RT, Ketua RW, Guru Mengaji, Marbot Masjid, Amil Jenazah dan Kader Kesehatan.

"Keikutsertaan Pekerja Rentan di lingkungan Pemkot Tangsel dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk kongkrit Pemerintah terhadap implementasi Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" kata Ilyas Lubis.

Sejak tahun 2017 lalu, Pemkot Tangsel telah menerbitkan Perwal No 37 tahun 2017 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non PNS. Implentasi dari peraturan ini adalah telah terdaftarnya pegawai non ASN sebanyak 8.464 orang yang dibiayai melalui APBD.

Jumlah klaim yang telah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK meliputi klaim kecelakaan kerja sebanyak 37 kasus dengan nilai nominal sekira Rp592 jutaan, dan klaim kematian sebanyak 26 kasus dengan nilai nominal Rp624 juta.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemkot Tangsel yang telah menerbitkan Perwal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN nya. Semoga hal ini dapat segera di ikuti oleh seluruh Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten lainnya di Indonesia" tutup Ilyas.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)