Anies Terima Penghargaan KIP Kategori Provinsi Informatif
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mendapatkan penghargaan tingkat nasional. Kali ini DKI dianugerahi penghargaan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) untuk kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima penghargaan itu didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Gedung II Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
Kategori penghargaan Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif merupakan bentuk apresiasi penilaian tertinggi bagi pemerintah provinsi di ajang ini. Selain DKI, terdapat tujuh provinsi yang memperoleh penghargaan serupa.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi salah satu pemerintah provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP dan diberikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres hari ini," ujar Anies, Kamis (21/11/2019).
Menurut Anies, penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI terus berkomitmen mendukung pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi dinilai telah melampaui batasan yang ada di dalam UU KIP. "DKI memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.
Anies menambahkan, penerapan budaya keterbukaan informasi publik yang baik sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan, terutama dalam aspek pengawasan. Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
"Keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI Jakarta juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif, Pemprov DKI telah melalui beberapa tahap kualifikasi. Pertama, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengisian/menyampaikan kuesioner melalui aplikasi elektronik Monev KI Pusat RI yang telah disubmit pada 26 September 2019. Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi kuesioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta masuk 26 besar.
Setelah itu, PPID DKI Jakarta melaksanakan presentasi di hadapan Tim Penilai dari KIP, akademisi, dan praktisi keterbukaan informasi pada tanggal 17 Oktober 2019. Adapun penerima apresiasi tertinggi sebanyak 34 Badan Publik yang terbagi dalam tujuh kategori. Diantara 34 Badan Publik tersebut, delapan diantaranya adalah Badan Publik Pemerintah Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
Tujuan dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mengetahui implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat, terlaksana dengan baik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima penghargaan itu didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Atika Nur Rahmania, dari Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Gedung II Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.
Kategori penghargaan Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif merupakan bentuk apresiasi penilaian tertinggi bagi pemerintah provinsi di ajang ini. Selain DKI, terdapat tujuh provinsi yang memperoleh penghargaan serupa.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi salah satu pemerintah provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP dan diberikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres hari ini," ujar Anies, Kamis (21/11/2019).
Menurut Anies, penghargaan ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI terus berkomitmen mendukung pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi dinilai telah melampaui batasan yang ada di dalam UU KIP. "DKI memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta," kata Anies.
Anies menambahkan, penerapan budaya keterbukaan informasi publik yang baik sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan, terutama dalam aspek pengawasan. Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
"Keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI Jakarta juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif, Pemprov DKI telah melalui beberapa tahap kualifikasi. Pertama, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengisian/menyampaikan kuesioner melalui aplikasi elektronik Monev KI Pusat RI yang telah disubmit pada 26 September 2019. Kemudian tindak lanjut hasil verifikasi kuesioner, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta masuk 26 besar.
Setelah itu, PPID DKI Jakarta melaksanakan presentasi di hadapan Tim Penilai dari KIP, akademisi, dan praktisi keterbukaan informasi pada tanggal 17 Oktober 2019. Adapun penerima apresiasi tertinggi sebanyak 34 Badan Publik yang terbagi dalam tujuh kategori. Diantara 34 Badan Publik tersebut, delapan diantaranya adalah Badan Publik Pemerintah Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
Tujuan dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik adalah untuk mengetahui implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat, terlaksana dengan baik.
(thm)