DPRD DKI Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Selesai 2020

Kamis, 21 November 2019 - 08:32 WIB
DPRD DKI Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Selesai 2020
DPRD DKI Pastikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Selesai 2020
A A A
JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan. Dalam rapat itu, masyarakat dan anggota dewan membahas soal peraturan kawasan tanpa rokok (KTR).

Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriyadi mengatakan, larangan merokok di fasilitas umum, sosial, dan sejumlah lokasi lainnya di DKI Jakarta dinyatakan sudah saatnya untuk dibuatkan sebuah peraturan. Dia menambahkan, aturan ini bakal mengatur tempat mana saja yang bebas asap rokok dan tidak.

"Jadi memang soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah dirasakan pentingnya untuk masyarakat," kata Dedi Supriyadi saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).

Memastikan hal itu untuk segera terwujud, Supriyadi menegaskan, Raperda KTR telah masuk ke dalam salah satu dari 18 penyusunan prioritas yang akan didahulukan pembahasannya. Karena itu saat ini naskah akademik rancangan aturan tersebut tengah dipersiapkan. Secara garis besar Raperda KTR akan memperluas pemenuhan kebutuhan perokok pasif menghirup udara bersih di Ibukota.

"Dalam perda sebelumnya sudah diatur, perda pencegahan pencemaran udara (PPU) tapi masih dijelaskan secara umum dan tidak khusus (spesifik), termasuk tentang limbah B3-nya rokok bisa dimasukan di sini. Jadi juga akan diatur lebih jauh bagaimana tempat-tempat merokok itu sendiri seperti itu. Tanggapan dari pemerhati positif sekali karena masyarakat sangat menunggu (revisi KTR) ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Supriyadi menambahkan, sudah ada sebanyak 52 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. Adapun yang menjadi prioritas ada delapan belas Raperda, seperti Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

Kemudian Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, Jalan Berbayar Elektronik, Disabilitas, dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)