Pergub Jalur Sepeda Rampung, Pelanggar Siap-siap Didenda Rp500 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah selesai menggodok peraturan gubernur (pergub) terkait jalur sepeda. Setelah pergub diundangkan maka pelanggar jalur sepeda bakal dikenakan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan telah menandatangani pergub tersebut. Apabila pergub tersebut telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, maka akan diberikan nomor oleh Biro Hukum.Tapi sejauh ini ia belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies sudah tanda tangan pergub itu atau belum.
"Bila aturan itu sudah diundangkan, penindakan penilangan dan pidana penjara dua bulan akan berlaku bagi pengendara sepeda motor yang masuk jalur sepeda," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Rabu (20/11/2019).
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda belum dapat ditindak sebelum pergub tentang jalur sepeda ada. "Belum (ditindak), menunggu pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi.
Namun, setelah pergub jalur sepeda itu terbit maka aparat kepolisian bisa menindak kendaraan bermotor masuk jalur sepeda berupa penilangan dengan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksiman dua bulan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan telah menandatangani pergub tersebut. Apabila pergub tersebut telah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, maka akan diberikan nomor oleh Biro Hukum.Tapi sejauh ini ia belum bisa memastikan apakah Gubernur Anies sudah tanda tangan pergub itu atau belum.
"Bila aturan itu sudah diundangkan, penindakan penilangan dan pidana penjara dua bulan akan berlaku bagi pengendara sepeda motor yang masuk jalur sepeda," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Rabu (20/11/2019).
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda belum dapat ditindak sebelum pergub tentang jalur sepeda ada. "Belum (ditindak), menunggu pergubnya," kata Syafrin saat dikonfirmasi.
Namun, setelah pergub jalur sepeda itu terbit maka aparat kepolisian bisa menindak kendaraan bermotor masuk jalur sepeda berupa penilangan dengan denda Rp500 ribu atau pidana kurungan maksiman dua bulan.
(thm)