Diringkus di Jagakarsa, Pengedar Ganja Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Selasa, 19 November 2019 - 10:56 WIB
Diringkus di Jagakarsa,...
Diringkus di Jagakarsa, Pengedar Ganja Terancam Dipenjara Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus pria berinisial RDH di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 811 gram.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata barang baram itu diedarkan oleh seseorang pria berinisial RDH.

"Tersangka RDH diamankan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 18 November kemarin di kediamannya," ujar Vivick saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Tak hanya ganja 811 gram, kata dia, polisi juga menyita barang bukti berupa dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan ganja seberat 71 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kardus dan ditutupi plastik.

"Pelaku mengaku ganja itu dibeli dari Pak Cik yang kini berstatus DPO di Parung, Bogor, seharga Rp4 juta. Rencananya oleh pelaku ini ganja itu mau dijual atau diedarkan kembali pada orang lain," tuturnya.

Kepada polisi, tambahnya, pelaku mengaku sudah tiga kali membeli barang baram tersebut dari DPO berinisial Pak Cik itu. Selain mengedarkan, pelaku RDH juga mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9209 seconds (0.1#10.140)