Sediakan ABG SMA untuk Prostitusi, Mucikari Berusia 19 Tahun Diciduk
A
A
A
DEPOK - Polrestro Depok membongkar praktik prostitusi di Apartement Margonda Resident 5. Seorang mucikari berinisial DP (19) diciduk usai menyediakan jasa gadis berinisial SP yang masih duduk dibangku kelas 2 salah satu siswa SMA di Depok.
DP menjadi perantara pria hidung belang menyediakan jasa pekerja seks yang usianya masih di bawah umur. DP sengaja beroperasi di apartemen agar praktik prostitusi yang dilakoni tak diendus petugas.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dalam kasus tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak," ungkap Kasubbag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus, Minggu (17/11/2019).
Menurut Firdaus, terungkapnya praktik prostitusi ini bermula ketika ada pelanggan yang meminta kepada DP untuk teman kencan gadis belia. Dari permintaan pelanggan itu, DP mencarikan gadis yang masih sekolah.
DP memperoleh pesanan via WhatsApp pada 11 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan harinya baru direspons DP, setelah bertemu SP siswi salah satu SMA. (Baca: Begini Modus Prostitusi Online Gadis Perawan Seharga Rp20 Juta di Bogor)
"SP memasang tarif sebesar Rp2 Juta. Kemudian DP menghubungi pemesan dan menuju Apartemen Margonda Ressidence V," ujarnya. Sesampai di lokasi, pelaku mengajak SP ke lantai 16 menuju kamar pemesan. Setelah bertemu, DP menerima uang senilai Rp500.000.
Firdaus menuturkan, DP meninggalkan wanita tersebut di kamar apartemen bersama pemesan berinisial FED kemudian turun ke lantai dasar apartemen. Saat DP keluar lift petugas langsung menyergapnya.
"Dari tangan pelaku, disita satu handphone merek Samsung J3Pro dan uang tunai sebesar Rp500.000," tuturnya. Sementara itu, DP mengaku memperoleh bagian dari praktik prostitusi tersebut sekitar Rp300.000.
"Saya kenal SPsejak masih kecil, dia bilang butuh uang. Hasil yang saya dapat buat rokok-rokok saja," ujar DP. R Ratna Purnama
DP menjadi perantara pria hidung belang menyediakan jasa pekerja seks yang usianya masih di bawah umur. DP sengaja beroperasi di apartemen agar praktik prostitusi yang dilakoni tak diendus petugas.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku, dalam kasus tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak," ungkap Kasubbag Humas Polrestro Depok, AKP Firdaus, Minggu (17/11/2019).
Menurut Firdaus, terungkapnya praktik prostitusi ini bermula ketika ada pelanggan yang meminta kepada DP untuk teman kencan gadis belia. Dari permintaan pelanggan itu, DP mencarikan gadis yang masih sekolah.
DP memperoleh pesanan via WhatsApp pada 11 November 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. Keesokan harinya baru direspons DP, setelah bertemu SP siswi salah satu SMA. (Baca: Begini Modus Prostitusi Online Gadis Perawan Seharga Rp20 Juta di Bogor)
"SP memasang tarif sebesar Rp2 Juta. Kemudian DP menghubungi pemesan dan menuju Apartemen Margonda Ressidence V," ujarnya. Sesampai di lokasi, pelaku mengajak SP ke lantai 16 menuju kamar pemesan. Setelah bertemu, DP menerima uang senilai Rp500.000.
Firdaus menuturkan, DP meninggalkan wanita tersebut di kamar apartemen bersama pemesan berinisial FED kemudian turun ke lantai dasar apartemen. Saat DP keluar lift petugas langsung menyergapnya.
"Dari tangan pelaku, disita satu handphone merek Samsung J3Pro dan uang tunai sebesar Rp500.000," tuturnya. Sementara itu, DP mengaku memperoleh bagian dari praktik prostitusi tersebut sekitar Rp300.000.
"Saya kenal SPsejak masih kecil, dia bilang butuh uang. Hasil yang saya dapat buat rokok-rokok saja," ujar DP. R Ratna Purnama
(whb)