UMK Bekasi 2020 Ditetapkan Nyaris Rp4,6 Juta, Apindo Menolak
A
A
A
BEKASI - Setelah dibahas cukup alot, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi akhirnya disepakati naik sebesar 8,51 persen menjadi Rp4.589.708 dari tahun sebelumnya Rp4.229.756. Ketetapan ini akan berlaku mulai awal Januari 2020.
Kenaikan UMK itu disepakati berdasarkan hasil voting para peserta rapat Dewan Pengupahan dalam penetapan nilai kenaikan UMK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam. Dalam proses penetapannya sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari buruh.
Seluruh Dewan Pengupahan dari berbagai unsur melakukan voting untuk menentukan nilai kenaikan UMK. Sayangnya dalam voting tersebut, seluruh anggota perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada yang mau ikuti voting. ”Kami menolak voting untuk UMK 2020,” kata Nugraha, salah satu anggota Apindo Bekasi.
Adapun alasan Apindo Kota Bekasi tidak setuju dengan UMK 2020, karena belum adanya hasil evaluasi UMK 2019 di Bekasi. Berdasarkan data yang dimilikinya, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di wilayah Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.” Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019,” katanya.
Dengan fakta tersebut, Apindo meminta untuk melakukan evaluasi terkait UMK tersebut, namun tidak membuahkan hasil.”Kami menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik,” ungkapnya.
Apindo Kota Bekasi akan membuat surat resmi penolakan ke Wali Kota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.”Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak wali kota dan gubernur. Kita mempersiapkan surat itu, nanti kita sampaikan resminya. Tidak menutup kemungkinan perusahaan hengkang dari Bekasi,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi bakal mengusulkan besaran UMK Bekasi 2020 itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Sebab, pemkot menilai besaran UMK tersebut sudah sesuai kesepakatan melalui voting rapat paripurna UMK yang digelar beberapa unsur, mulai dari pengusaha, pemerintah, dan perwakilan buruh.
”Secepatnya akan kita ajukan ke gubernur. Biasanya yang sudah-sudah disetujui saja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Sudirman.
Menurut dia, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51%.
”Kalau sudah disetujui Gubernur Jawa Barat, maka semua pengusaha wajib menjalankanya di awal tahun,” tukasnya.
Kenaikan UMK itu disepakati berdasarkan hasil voting para peserta rapat Dewan Pengupahan dalam penetapan nilai kenaikan UMK di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam. Dalam proses penetapannya sempat diwarnai aksi unjuk rasa dari buruh.
Seluruh Dewan Pengupahan dari berbagai unsur melakukan voting untuk menentukan nilai kenaikan UMK. Sayangnya dalam voting tersebut, seluruh anggota perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ada yang mau ikuti voting. ”Kami menolak voting untuk UMK 2020,” kata Nugraha, salah satu anggota Apindo Bekasi.
Adapun alasan Apindo Kota Bekasi tidak setuju dengan UMK 2020, karena belum adanya hasil evaluasi UMK 2019 di Bekasi. Berdasarkan data yang dimilikinya, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di wilayah Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.” Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019,” katanya.
Dengan fakta tersebut, Apindo meminta untuk melakukan evaluasi terkait UMK tersebut, namun tidak membuahkan hasil.”Kami menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kota Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik,” ungkapnya.
Apindo Kota Bekasi akan membuat surat resmi penolakan ke Wali Kota Bekasi maupun Gubernur Jawa Barat.”Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak wali kota dan gubernur. Kita mempersiapkan surat itu, nanti kita sampaikan resminya. Tidak menutup kemungkinan perusahaan hengkang dari Bekasi,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi bakal mengusulkan besaran UMK Bekasi 2020 itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat. Sebab, pemkot menilai besaran UMK tersebut sudah sesuai kesepakatan melalui voting rapat paripurna UMK yang digelar beberapa unsur, mulai dari pengusaha, pemerintah, dan perwakilan buruh.
”Secepatnya akan kita ajukan ke gubernur. Biasanya yang sudah-sudah disetujui saja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Sudirman.
Menurut dia, besaran UMK 2020 didapat dari acuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Untuk formulasi penghitungan UMK 2020, persentase inflasi dan pertumbuhan ekonominya sudah ditetapkan sebesar 8,51%.
”Kalau sudah disetujui Gubernur Jawa Barat, maka semua pengusaha wajib menjalankanya di awal tahun,” tukasnya.
(thm)