Operator Otoped Diminta Perkuat Aturan Penggunaan

Jum'at, 15 November 2019 - 06:04 WIB
Operator Otoped Diminta Perkuat Aturan Penggunaan
Operator Otoped Diminta Perkuat Aturan Penggunaan
A A A
JAKARTA - Polisi meminta operator GrabWheels membuat aturan untuk operasional skuter listrik atau otoped listrik. Langkah ini perlu diambil sembari menunggu selesainya penggodokan regulasi, termasuk yang dilalukan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan kalau perlu, GrabWheels menghentikan operasinya.

Permintaan tersebut disampaikan merespons munculnya persoalan sebagai dampak menjamurnya otoped di DKI Jakarta. Lalu lalang otoped di trotoar, jalan raya, dan jembatan penyeberangan orang tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tapi juga membahayakan penggunanya.

Bahkan, dua pengguna otoped meninggal dalam kecelakaan di kawasan Jalan Sudirman pada Minggu (10/11) lalu. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri menilai sejauh ini tidak ada aturan yang jelas diterapkan operator, termasuk mengenai batas usia dan jam operasional penyewaan skuter listrik tersebut.

"Sekarang lagi dibahas, operator juga sudah dipanggil untuk melakukan pembahasan aturan yang akan diberlakukan," ujar Fahri di Jakarta kemarin. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak manajemen Grab menghentikan penyewaan skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"YLKI meminta manajemen Grab untuk menghentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta kemarin.

Dalam pandangan YLKI, berbagai persoalan muncul karena diduga kuat manajemen Grab belum atau tidak memberikan edukasi atau petunjuk teknis yang kuat kepada pengguna GrabWheels, tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, terutama terkait aspek keselamatan.

Menurut Tulus, semestinya YLKI meminta dan mendesak para pihak yang menyewakan skuter listrik, terutama Grab untuk memastikan dan menjamin bahwa pengguna skuter tersebut telah paham tentang hal ihwal terkait rambu-rambu lalu lintas dan aspek yang lebih detail, terutama dari sisi keselamatan.

Di sisi lain, dia juga melihat infrastruktur yang ada belum memberikan dukungan yang memadai untuk jalur skuter. "Bandingkan dengan pengguna sepeda di Belanda, yang 40%-nya telah mendapatkan edukasi sejak dini, terkait aspek keselamatan dalam berlalu lintas menggunakan sepeda," kata Tulus.

Pihak GrabWheels sendiri mengaku sudah membuat sejumlah aturan bagi pengguna skuter listrik agar aman digunakan masyarakat di sejumlah kota besar, seperti Kota Jakarta. Aturan dimaksud mulai penggunaan di jalur sepeda hingga kelengkapan berkendara. Pengguna GrabWheels juga disarankan mengambil jalur paling pinggir dari jalan raya jika tidak menemukan jalur sepeda khusus.

Selain itu, pengguna harus menuntun GrabWheels jika melewati jalur yang basah, bergelombang, dan melewati turunan yang curam. Hal yang paling utama adalah pengguna diwajibkan menggunakan helm yang telah disediakan sebagai pencegahan utama untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

"Pelanggaran-pelanggaran tersebut akhirnya mencapai puncaknya ketika jembatan penyeberangan orang di daerah Senayan mengalami kerusakan hingga 40 panel dan mengganggu pejalan kaki," ujar CEO GrabWheels TJ Tham. Dia lantas menuturkan, layanan GrabWheels sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah berusia di atas 18 tahun.

Kendaraan mini tersebut juga tidak diperbolehkan untuk dikendarai lebih dari satu orang. “Skuter listrik juga hanya mampu membawa beban maksimal sebanyak 100 kilogram, sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan itu jika melebihi beban maksimum,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengakui regulasi yang ada belum menyentuh peraturan berlalu lintas otoped. Untuk itu, dia mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta membuat aturan operasional otoped.

“Regulasi kita belum menyentuh e-scooter ini, namun bisa dinormakan sebagai angkutan yang diatur pemerintah daerah. Pemerintah DKI, saya kira sudah menangkap positif sinyal ini dengan membangun regulasi yang utuh dan memang ini butuh waktu untuk harmonisasi,” ungkapnya pada konferensi pers di Kantor Kemenhub Jakarta kemarin.

Dia menekan pentingnya pengetatan penggunaan otoped, baik dari sisi pengguna maupun lalu lintas yang bisa dilewati. “Jadi yang bisa itu maksimal usia sekian tahun ke atas, kemudian jalan yang dilintasi ya adalah jalur sepeda. Adapun spesifikasi teknis dan wilayah operasi juga dibatasi,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun regulasi penggunaan otoped di wilayahnya. DKI berencana memasukkan skuter listrik tersebut ke dalam kendaraan bermotor ramah lingkungan. Rencananya regulasi bisa dirampungkan tahun ini. Salah satu bentuk penataan yang akan dilakukan adalah melarang otoped melewati trotoar dan jembatan penyeberangan orang.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak penggunaan skuter listrik segera diatur dalam peraturan menteri perhubungan. "Kalau menurut saya, itu harus dibuatkan bukan hanya peraturan gubernur, namun regulasi di atasnya yang lebih kuat yakni peraturan menteri perhubungan atau permenhub," ujar Djoko kemarin.

Menurut dia, dengan adanya permenhub berarti pengaturan skuter listrik akan berlaku di seluruh Indonesia dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur yang mengacu pada permenhub itu.

Dalam permenhub ini juga diharapkan akan diatur di wilayah mana saja skuter-skuter listrik ini dapat beroperasi, seperti di permukiman dan area trotoar tertentu, mengingat di negara-negara lain skuter listrik dilarang melintas di trotoar karena mengganggu pejalan kaki.

Selain itu, kecepatan skuter listrik, khususnya kecepatan rata-rata dan maksimalnya, juga harus diatur secara ketat dalam permenhub. "Kalau sudah ada kasus kecelakaan seperti ini, mau tidak mau harus dibuatkan peraturan untuk mengatur skuter listrik tersebut," katanya.

Bukan Sarana Transportasi


Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut otoped listrik yang disewakan oleh GrabWheels saat ini dipandang masyarakat bukan sebagai sarana transportasi, melainkan sarana hiburan di Ibu Kota. "Ini (GrabWheels) bukan tren untuk transportasi, 'just for fun' saja. Karena sekarang lagi trennya untuk kesenangan saja," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Pecenongan, Jakarta Pusat, kemarin.

Untuk mengatur keberadaan otoped, Bambang mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta pihak penyedia jasa untuk mengatur kebijakan dari moda transportasi yang dapat dikategorikan sebagai kendaraan nonpolusi itu. "Itu memang tugas ke depan bagi BPTJ untuk mengevaluasi bersama Grab untuk keselamatan penggunanya," kata Bambang.

Dia lantas menuturkan, BPTJ lebih menyarankan nantinya otoped listrik yang disewakan GrabWheels dioperasikan dalam satu kawasan khusus dan tidak untuk perjalanan jarak jauh. Dia mencontohkan wilayah yang memungkinkan untuk skuter listrik beroperasi di antaranya area Gelora Bung Karno dan Bandara Soekarno-Hatta. "Kalau di tempat-tempat itu monggo saja, tapi jangan masuk ke badan jalan raya," kata Bambang.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4346 seconds (0.1#10.140)