Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Pencopet saat CFD
A
A
A
JAKARTA - Komplotan pencopet yang kerap beraksi saat car free day (CFD) digulung petugas Polda Metro Jaya . Empat pelaku yakni, DJ, PI, A, dan MM merupakan residivis kasus serupa di Jakarta.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku merupakan hasil penyelidikan terkait laporan sejumlah kasus pencopetan saat CFD. Petugas pun terlebih dahulu menangkap DJ dan PI.
Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap A dan MM. "Mereka ini residivis kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya mereka sudah memiliki peran masing-masing," kata Gede Nyeneng saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).
Menurut dia, para pelaku ada yang berperan menjadi eksekutor, pengalih perhatian, dan penyimpan barang curian itu. Mereka pun biasanya saling bertukar peran saat beraksi.
"Mereka beraksi bersama, modusnya menabrak korban, mengambil handphone di saku korban, lalu dioper ke pelaku lainnya," ujarnya. Para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada 2017 silam.
Adapun uang kejahatan itu dipakai para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku merupakan hasil penyelidikan terkait laporan sejumlah kasus pencopetan saat CFD. Petugas pun terlebih dahulu menangkap DJ dan PI.
Setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menangkap A dan MM. "Mereka ini residivis kasus serupa. Dalam menjalankan aksinya mereka sudah memiliki peran masing-masing," kata Gede Nyeneng saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).
Menurut dia, para pelaku ada yang berperan menjadi eksekutor, pengalih perhatian, dan penyimpan barang curian itu. Mereka pun biasanya saling bertukar peran saat beraksi.
"Mereka beraksi bersama, modusnya menabrak korban, mengambil handphone di saku korban, lalu dioper ke pelaku lainnya," ujarnya. Para pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara pada 2017 silam.
Adapun uang kejahatan itu dipakai para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)