Diduga Langgar Kode Etik, Politikus PSI Diperiksa BK DPRD DKI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi telah memanggil anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI William Aditya Sarana yang dilaporkan karena mengunggah rancangan Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI tahun 2020 yang sempat membuat gaduh.
"Setelah klarifikasi dari yang bersangkutan, Badan kehormatan akan melakukan rapat lagi untuk menyepakati rekomendasi dan melaporkan rekomendasi ini kepada pimpinan dewan," kata Nawawi saat dihubungi di Jakarta, Selesa (12/11/2019).
Nawawi mengatakan, pandangan seluruh anggota Badan Kehormatan terkait masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan William merupakan suatu hal yang wajar. Karena sikap kritis itu kewajiban dari anggota dewan.
"Artinya, pada saat ada pengajuan program dari gubernur ternyata programnya tidak pro rakyat ya wajib kita kritisi. Atau pemasukan anggaran ternyata pemborosan ya kita kritisi. Itu kan kewajiban kita," ujarnya. (Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Politikus PSI Diperiksa BK DPRD DKI)
Namun Nawawi menggaris bawahi, penyampaian juga harus lebih mengedepankan etika. Sebab sikap kritis jika tidak diimbangi dengan aturan akan keluar dari substansinya.
"Hanya memang diingatkan bersama bahwa jangan lupa menurut undang-undang kita itu sejajar dengan pemprov, sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Kritis tetap kita jalankan, bukan berarti tidak boleh. Tetapi, kapan dan di mana kita menyampaikannya kan ada mekanisme," katanya. (Baca Juga: Dilaporkan ke BK DPRD DKI, Politikus PSI Terancam Sanksi)
Terakhir Nawawi menegaskan, hingga saat ini pihaknya pun belum dapat memutuskan sanksi terhadap William. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan William belum diputuskan sebagai pelanggaran kode etik. "Oh belum sampai situ, belum ada keputusan. Kita rapat dulu," tandasnya.
"Setelah klarifikasi dari yang bersangkutan, Badan kehormatan akan melakukan rapat lagi untuk menyepakati rekomendasi dan melaporkan rekomendasi ini kepada pimpinan dewan," kata Nawawi saat dihubungi di Jakarta, Selesa (12/11/2019).
Nawawi mengatakan, pandangan seluruh anggota Badan Kehormatan terkait masalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan William merupakan suatu hal yang wajar. Karena sikap kritis itu kewajiban dari anggota dewan.
"Artinya, pada saat ada pengajuan program dari gubernur ternyata programnya tidak pro rakyat ya wajib kita kritisi. Atau pemasukan anggaran ternyata pemborosan ya kita kritisi. Itu kan kewajiban kita," ujarnya. (Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Politikus PSI Diperiksa BK DPRD DKI)
Namun Nawawi menggaris bawahi, penyampaian juga harus lebih mengedepankan etika. Sebab sikap kritis jika tidak diimbangi dengan aturan akan keluar dari substansinya.
"Hanya memang diingatkan bersama bahwa jangan lupa menurut undang-undang kita itu sejajar dengan pemprov, sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Kritis tetap kita jalankan, bukan berarti tidak boleh. Tetapi, kapan dan di mana kita menyampaikannya kan ada mekanisme," katanya. (Baca Juga: Dilaporkan ke BK DPRD DKI, Politikus PSI Terancam Sanksi)
Terakhir Nawawi menegaskan, hingga saat ini pihaknya pun belum dapat memutuskan sanksi terhadap William. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan William belum diputuskan sebagai pelanggaran kode etik. "Oh belum sampai situ, belum ada keputusan. Kita rapat dulu," tandasnya.
(ysw)