Ade Armando Bakal Laporkan Balik Fahira Idris ke Polisi

Jum'at, 08 November 2019 - 19:26 WIB
Ade Armando Bakal Laporkan...
Ade Armando Bakal Laporkan Balik Fahira Idris ke Polisi
A A A
JAKARTA - Akademisi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando bakal melaporkan balik Anggota DPD RI, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Fahira bakal dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Saya akan melaporkan Instagram dari Fahira Idris yang telah mencemarkan nama baik saya," ujar Ade Armando kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, melalui akun Instagram-nya itu pada tanggal 5 November 2019 kemarin, Fahira menyebutkan bakal melaporkannya ke polisi. Saat itu juga, Fahira menyebutkan, banyak ulah yang dilakukan Ade Armando telah meresahkan masyarakat.

Melalui Instagramnya itu, kata dia, Fahira menyebutkan, kalau Ade Armando seperti membanggakan diri karena tak tersentuh hukum. Padahal, dia tak pernah sekalipun membanggakan diri tak tersentuh hukum. Alasan selama ini dia tak pernah dipenjara karena dia yakin dia tak pernah melakukan kesalahan.

"Nah Bu Fahira ini dalam pandangan saya, sengaja membangun sebuah kesan bahwa saya selama ini membanggakan diri saya dan kebal hukum. Beliau ingin mengatakan dengan adanya Kapolri baru diharapkan saya bisa dipenjara, buat saya ini serangan yang sangat tak layak dan mencemarkan nama baik saya," katanya.

Dia pun telah menyalin Instagram Fahira Idris yang menyebutkan kalau Ade Armando membanggakan diri tak tersentuh hukum. Dia sempat mencoba mengcapture Instagram Fahira Idris tentang pernyataan itu, hanya saja pernyataan itu sudah dihapus oleh Fahira.

"Kemarin saat saya berusaha mengscreen capture Instagramnya Fahira, ternyata kalimat yang tadi saya katakan sodara AA seperti membanggakan dirinya tak tersentuh hukum, itu sudah dihapus oleh dia," kata Ade.

Dia mengungkapkan, kemungkinan Fahira menghapus kalimat tersebut lantaran Fahira sudah mendengar bakal dilaporkan ke polisi olehnya. Dia pun pada Jumat (8/11/2019) ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi karena dia bakal melaporkan Fahira.

Namun, ada sejumlah tahapan dahulu yang harus dilakukan sebelum dia melaporkan Fahira, yakni konsultasi dan verifikasi. Verifikasi perlu dilakukan oleh polisi dan mempelajari bukti-bukti valid karena pernyataan yang dipermasalahkan itu sudah hilang atau dihapus.

Sementara itu, kuasa hukum Ade, Rinto Wardana menjelaskan, pernyataan Fahira di akun Instagramnya yang menjadi dasar pelaporannya itu telah hilang atau dihapus. Maka itu, pihaknya bakal mencari bukti tambahan yang terhubung dengan dasar laporannya itu, bukan hanya soal pencemaran nama baik, tapi juga ada persoalan hoaks.

"Jsdi bukan, tak diterima sama sekali ya, tapi perlu verifikadi lebih lanjut. Sehingga kita coba kembangkan, apalagi ada beberapa pasal pidana lainnya dari postingan yang ada dan beredar di Twitter atau IG bu Fahira," paparnya.

Setelah semua buktinya lengkap, tambahnya, kliennya pun bakal kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan secepatnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5306 seconds (0.1#10.140)