Curanmor Kelompok Lampung Digulung, 1 Wanita dan 1 Anak di Bawah Umur

Selasa, 05 November 2019 - 11:21 WIB
Curanmor Kelompok Lampung...
Curanmor Kelompok Lampung Digulung, 1 Wanita dan 1 Anak di Bawah Umur
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Mereka merupakan kelompok Lampung yang selama ini bermodalkan senjata api (senpi) rakitan saat beraksi.

Mereka kerap menyisir kawasan pemukiman padat penduduk di Jakarta dan mengincar Honda Beat milik warga. Aksi mereka yang telah dilakukan berbulan-bulan ini pupus setelah Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari membekuknya di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jumat (1/11/2019). Dua orang pelaku tertembus timah panas lantaran melawan petugas.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Ruly Indra, menuturkan, dari enam tersangka yang diamankan terdapat satu wanita berinisial DO (24), dan anak di bawah umur berinisial ADI (17). Sedangkan kapten kawanan curanmor ini adalah Arifin (22). Dia dan rekannya, Rizal (25), terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki lantaran melawan saat ditangkap.

Sementara untuk dua pelaku lain berinisial A (23), dan AGS (20), tak berkutik setelah melihat polisi menembak rekannya. "Tersangka A ini adalah residivis kasus serupa yang mendapat vonis dua tahun pada 2016 lalu," kata Ruly saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Metro Tamansari, Glodok, Jakarta Barat.

Ruly mengatakan, sindikat ini terungkap lantaran pada Jumat (1/11/2019) lalu kembali menggasak sepeda motor Honda Beat milik warga di Jalan Ibrahim Dalam, Tangki, Tamansari. "Setelah korban melaporkan kasus ini, Unit Reskrim langsung lakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di sebuah hotel di kawasan Tamansari," kata Ruly.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Ranggo Siregar, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini sudah beraksi puluhan kali di wilayah Jakarta dan Tangerang dengan selalu menyasar Honda Beat, lantaran harga jualnya yang tinggi.

Karena itu, dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima sepeda motor sebagai barang bukti. "Apabila berhasil, motor curian ini langsung dijual kepada seseorang yang masih DPO seharga Rp2-2,5 juta dan uangnya dibagikan untuk kehidupan mereka sehari-hari," katanya.

Sindikat ini melengkapi aksinya dengan senjata api rakitan. Saat ini, senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu hitam dan dua pucuk peluru kaliber 9 mm sudah diamankan polisi. Senjata itu milik Arifin dan DO yang dibeli sebesar Rp5 juta.

"Sampai saat ini belum ada korban dari senjata api tersebut, tapi mereka selalu membawanya. Ketika ada yang menghalangi maka akan digunakan," kata Ruly.

Kini atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka Arifin dan DO yang memiliki senjata api ilegal ditambahkan dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)