Dipercaya Kerjakan KSD, Jakpro Ajukan PMD 2020 Sebesar Rp5,22 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) salah satu BUMD DKI Jakarta mengajukan usulkan penyertaan modal daerah (PMD) pada RAPBD 2020 mendatang sebesar Rp5,22 triliun. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk menyelesaikan sejumlah proyek kegiatan stategis daerah (KSD) milik Pemprov DKI Jakarta .
Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, tugas atau kepercayaan yang diberikan Gubernur DKI, Anies Baswedan kepada PT Jakpro, karena sudah terbukti membereskan proyek besar milik Pemprov DKI Jakarta. "Penugasan itu tersebar di sejumlah bidang dan semuanya sudah dikerjakan," kata Dwi saat dikonfirmasi ulang, Jumat (1/11/2019).
Dwi menuturkan, proyek KSD yang dimandatkan kepada PT Jakpro secara tertulis tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68/2019, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 dan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019."Maka itu PT Jakpro mengusulkan PMD pada RAPBD DKI 2020 sebesar Rp5,22 triliun," kata Dwi pada Jumat (1/11/2019).
Menurut Dwi, PT Jakpro dipercaya Gubernur Anies untuk merampungkan sebelas proyek penting, salah satunya adalah ajang balap mobil Formula E.
Pada 2019 ini, lanjut Dwi, PT Jakpro mendapatkan PMD sebesar Rp1,2 triliun untuk tiga proyek KSD.
Proyek penugasan PT Jakpro di antaranya bidang properti seperti revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan Jakarta Internasional Stadium, hunian DP Rp0, dan Transit Oriented Development (TOD). Bidang infrastruktur di antaranya integrasi antarmoda transportasi, pembangunan sarana dan prasarana Lintas Rel Terpadu (LRT), park and ride hingga pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Untuk bidang utilitas, yakni Intermediate Treatmen Facility (ITF/WTE). Bidang keuangan, yakni lembaga keuangan untuk pembangunan dan bidang wisata, yaitu pengembangan destinasi wisata di Ibu Kota.
Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, tugas atau kepercayaan yang diberikan Gubernur DKI, Anies Baswedan kepada PT Jakpro, karena sudah terbukti membereskan proyek besar milik Pemprov DKI Jakarta. "Penugasan itu tersebar di sejumlah bidang dan semuanya sudah dikerjakan," kata Dwi saat dikonfirmasi ulang, Jumat (1/11/2019).
Dwi menuturkan, proyek KSD yang dimandatkan kepada PT Jakpro secara tertulis tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68/2019, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 dan Instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019."Maka itu PT Jakpro mengusulkan PMD pada RAPBD DKI 2020 sebesar Rp5,22 triliun," kata Dwi pada Jumat (1/11/2019).
Menurut Dwi, PT Jakpro dipercaya Gubernur Anies untuk merampungkan sebelas proyek penting, salah satunya adalah ajang balap mobil Formula E.
Pada 2019 ini, lanjut Dwi, PT Jakpro mendapatkan PMD sebesar Rp1,2 triliun untuk tiga proyek KSD.
Proyek penugasan PT Jakpro di antaranya bidang properti seperti revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), pembangunan Jakarta Internasional Stadium, hunian DP Rp0, dan Transit Oriented Development (TOD). Bidang infrastruktur di antaranya integrasi antarmoda transportasi, pembangunan sarana dan prasarana Lintas Rel Terpadu (LRT), park and ride hingga pengelolaan dan pengembangan tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta.
Untuk bidang utilitas, yakni Intermediate Treatmen Facility (ITF/WTE). Bidang keuangan, yakni lembaga keuangan untuk pembangunan dan bidang wisata, yaitu pengembangan destinasi wisata di Ibu Kota.
(whb)