Begini Modus Prostitusi Online Gadis Perawan Seharga Rp20 Juta di Bogor
A
A
A
BOGOR - Polres Bogor membongkar sindikat prostitusi online yang menyasar kalangan perempuan muda di Kabupaten Bogor. Para pelaku sindikat perdagangan manusia ini menghargai perawan korban hingga Rp20 juta.
Saat ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus menyelidiki kasus prostitusi online yang juga masuk katogori human trafficking (perdagangan manusia) itu.
"Untuk saat ini pelakunya yang ditangkap baru dua yakni berinisial Y (laki-laki) dan satu lagi GY (perempuan). Tapi kita akan terus kembangkan untuk mengungkap yang diduga melibatkan jaringan yang lebih besar," ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni, Kamis (24/10/2019).
Ia menyebutkan, modus pelaku ini adalah memasarkan gadis perawan seharga Rp20 juta melalui berbagai aplikasi media sosial, di antaranya WhatsApp.
"Tak hanya itu, banyak aplikasi yang mereka gunakan, pokoknya macam-macam, ada Facebook, Instagram, Whastapp, Wechat, tergantung pelanggannya juga. Yang jelas transaksi ini lintas provinsi karena beberapa kejadian mereka kirimkan sampai Samarinda, Kalimantan. Jadi korbannya ada warga Bogor dan luar Bogor," bebernya.
Dalam memasarkannya pelaku memanfaatkan keluguan gadis desa yang kira-kira membutuhkan uang. Tidak semua gadis yang ditawarkan masih perawan. "Mereka menggunaka obat supaya saat terjadi hubungan suami istri, darah itu keluar sehinga seperti perawan," tukasnya.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah korban ada anak di bawah umur. "Ini masih dalam penyelidikan kita, apakah ada atau tidak. Tapi sementara yang kita lakukan pemeriksaan kemarin itu kategorinya bukan di bawah umur," ucapnya.
Dalam beraksi, sebelum transaksi kedua pelaku meminta pelanggan sasarannya untuk memberikan DP alias uang muka kepada mami. Setelah diberikan, yang bersangkutan menentukan hotel. "Yang kita ungkap ini TKP di salah satu hotel di Sentul City, Bogor pada 15 Oktober kemarin," kata AKBP M Joni.
Setelah terima uang Rp3 juta, korban dibawa ke hotel yang sudah ada si pelanggan. "Untuk sisanya, karena sudah sepakat Rp20 juta, Rp17 jutanya diberikan," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, salah satu pelaku yang merupakan wanita, sebelum menjadi mucikari atau mami, juga sempat menjadi korban.
"Informasinya sebelum naik jadi mami pelaku (wanita) pernah jadi korban perdaganngan orang juga, sehingga nekat terjun sekalian dengan merekrut gadis desa dan pelajar," bebernya.
Kepada polisi pelaku mengaku aksi mereka baru berjalan selama satu tahun. Namun demikian, polisi masih mendalami dan tak begitu saja percaya terhadap pengakuan pelaku, baik tentang jumlah korban maupun lamanya para pelaku menjalankan aksi.
"Yang jelas dari pengakuannya sudah satu tahun lebih dengan jumlah korban perdagangan manusia yang dijadikan PSK kita belum bisa pastikan. Kalau di chat WA mereka ada sekitar 25 orang," katanya.
Kini kedua pelaku dijerat Undang Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor terus menyelidiki kasus prostitusi online yang juga masuk katogori human trafficking (perdagangan manusia) itu.
"Untuk saat ini pelakunya yang ditangkap baru dua yakni berinisial Y (laki-laki) dan satu lagi GY (perempuan). Tapi kita akan terus kembangkan untuk mengungkap yang diduga melibatkan jaringan yang lebih besar," ujar Kapolres Bogor AKBP M Joni, Kamis (24/10/2019).
Ia menyebutkan, modus pelaku ini adalah memasarkan gadis perawan seharga Rp20 juta melalui berbagai aplikasi media sosial, di antaranya WhatsApp.
"Tak hanya itu, banyak aplikasi yang mereka gunakan, pokoknya macam-macam, ada Facebook, Instagram, Whastapp, Wechat, tergantung pelanggannya juga. Yang jelas transaksi ini lintas provinsi karena beberapa kejadian mereka kirimkan sampai Samarinda, Kalimantan. Jadi korbannya ada warga Bogor dan luar Bogor," bebernya.
Dalam memasarkannya pelaku memanfaatkan keluguan gadis desa yang kira-kira membutuhkan uang. Tidak semua gadis yang ditawarkan masih perawan. "Mereka menggunaka obat supaya saat terjadi hubungan suami istri, darah itu keluar sehinga seperti perawan," tukasnya.
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan apakah korban ada anak di bawah umur. "Ini masih dalam penyelidikan kita, apakah ada atau tidak. Tapi sementara yang kita lakukan pemeriksaan kemarin itu kategorinya bukan di bawah umur," ucapnya.
Dalam beraksi, sebelum transaksi kedua pelaku meminta pelanggan sasarannya untuk memberikan DP alias uang muka kepada mami. Setelah diberikan, yang bersangkutan menentukan hotel. "Yang kita ungkap ini TKP di salah satu hotel di Sentul City, Bogor pada 15 Oktober kemarin," kata AKBP M Joni.
Setelah terima uang Rp3 juta, korban dibawa ke hotel yang sudah ada si pelanggan. "Untuk sisanya, karena sudah sepakat Rp20 juta, Rp17 jutanya diberikan," kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan, salah satu pelaku yang merupakan wanita, sebelum menjadi mucikari atau mami, juga sempat menjadi korban.
"Informasinya sebelum naik jadi mami pelaku (wanita) pernah jadi korban perdaganngan orang juga, sehingga nekat terjun sekalian dengan merekrut gadis desa dan pelajar," bebernya.
Kepada polisi pelaku mengaku aksi mereka baru berjalan selama satu tahun. Namun demikian, polisi masih mendalami dan tak begitu saja percaya terhadap pengakuan pelaku, baik tentang jumlah korban maupun lamanya para pelaku menjalankan aksi.
"Yang jelas dari pengakuannya sudah satu tahun lebih dengan jumlah korban perdagangan manusia yang dijadikan PSK kita belum bisa pastikan. Kalau di chat WA mereka ada sekitar 25 orang," katanya.
Kini kedua pelaku dijerat Undang Undang Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.
(thm)