Terbukti Aniaya dan Bunuh Anak, Ibu Berusia 21 Tahun Ditetapkan Tersangka

Senin, 21 Oktober 2019 - 17:01 WIB
Terbukti Aniaya dan...
Terbukti Aniaya dan Bunuh Anak, Ibu Berusia 21 Tahun Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap NP (21), wanita muda menyiksa hingga membunuh anak kandungnya , ZNL (2). Perbuatan sadis NP terhadap sang buah hati ini terjadi di Jalan Haji Sanusi di RT04/ 08, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Sudah ibu korban sudah ditetapkan menjadi tersangka Minggu kemarin, atas kejadian Jumat Minggu lalu," ungkap Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu saat dihubungi, Senin (21/10/2019).

Erick menuturkan, penetapan dilakukan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Para saksi menyebutkan bahwa NP terbukti kuat menyiksa anak kandungnya.

"Untuk keterangan lebih lanjut ya nanti atau besok dirilis ya. Terkait dengan pembunuhan tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan anak, penganiayaan," ucap Erick. (Baca: Balita Tewas Tak Wajar di Kebon Jeruk, Polisi Tahan Ibu Kandung)

Meski demikian, Erick enggan menjelaskan terkait barang bukti yang diamankan."Beberapa bukti tambahan tengah dikumpulkan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Polsek Kebon Jeruk sebelumnya melakukan penyelidikan atas kematian balita berinisial ZNL, 2, usai tewas di Jalan Haji Sanusi di RT004/ RW008, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 18 Oktober 2019 lalu. ZNL meninggal dunia setelah dibawa ke RS Bina Mandiri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1682 seconds (0.1#10.140)