Simpan Sabu Dalam Pembalut Wanita, Firdaus Dibekuk di Curug Tangerang

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 19:34 WIB
Simpan Sabu Dalam Pembalut Wanita, Firdaus Dibekuk di Curug Tangerang
Simpan Sabu Dalam Pembalut Wanita, Firdaus Dibekuk di Curug Tangerang
A A A
TANGERANG - Seorang remaja bernama Firdaus Anwar (25), diamankan petugas Satresnarkoba Polrestro Tangerang, karena menyimpan sabu dalam pembalut wanita. Sedikitnya, ada sembilan paket kecil sabu seberat 1,5 gram yang berhasil diamankan dalam pembalut.

Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kompol Burhanudin mengatakan, tersangka biasa mengedarkan sabu, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, dalam paketan kecil.

"Hasil pemeriksaan kita, di kamar tersangka, di dalam lemari ternyata ada pembalut wanita, kita minta dibuka ternyata di dalamnya ada paket sabu," kata Burhanudin, kepada wartawan, di Polrestro Tangerang, Jumat (18/10/2019).

Pihaknya pun, kini masih mendalami siapa saja jaringan pengedar sabu tersangka. Termasuk, adanya dugaan jaringan narkoba dari dalam lapas di wilayah Tangerang.

Dijelaskan Burhanuddin, pengungkapan ini bagian dari Operasi Nila 2019 di wilayah hukum Polrestro Tangerang. Selain Firdaus, polisi juga mengamankan sebanyak 86 pengedar sabu, ekstasi dan ganja lainnya.

Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, total tersangka yang terjaring dalam Operasi Nila ini jadinya ada sebanyak 87 orang, dengan total 73 kasus.

"Ada 87 tersangka, dari 73 kasus yang kita ungkap selama dua bulan Operasi Nila di Kota Tangerang. Sebagian kasus itu, tersangkanya sudah kami limpahkan ke kejaksaan dan pengadilan," sambung Karim.

Para tersangka, sambung Karim, rata-rata berperan sebagai bandar pengecer. Mereka biasa mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang.

"Selama dua bulan operasi itu, barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 460,95 gram, ekstasi sebanyak 223 butir, heroin 49,78 gram, obat berbahaya 1.050 butir, dan gorila 4,52 gram," sambung Karim.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5955 seconds (0.1#10.140)
pixels