Penataan Transportasi Mandek, Organda Pertanyakan Kinerja Pemkot Bogor

Kamis, 17 Oktober 2019 - 23:03 WIB
Penataan Transportasi...
Penataan Transportasi Mandek, Organda Pertanyakan Kinerja Pemkot Bogor
A A A
BOGOR - Sejumlah pengusaha angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mempertanyakan sekaligus menagih janji Pemkot terkait mandeknya sejumlah program penataan sistem transportasi. Padahal sebelumnya, Pemkot Bogor mengaku program tersebut dapat mengatasi permasalahan transportasi dan kemacetan di Kota Bogor dalam lima tahun.

Ketua Tim Evaluasi Penataan Transportasi Kota Bogor DPC Organda Kota Bogor, Tri Handoyo mengatakan salah satu program yang mandek dan sempat menyita perhatian publik sejak awal (2014) diluncurkan namun hingga saat ini tak berjalan yakni konversi angkot 3:1 (tiga angkot diganti satu bus) dan penataan ulang trayek atau rerouting angkot.

"Katanya konversi dan rerouting dapat membenahi sistem transportasi di Kota Bogor. Faktanya, lima tahun kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya, dua program tersebut mandek di tengah jalan," ungkapnya usai audiensi dengan jajaran pejabat Pemkot Bogor di Balaikota Bogor, Kamis (17/10/2019).

Ia menambahkan setidaknya, ada tujuh poin yang dipertanyakan oleh Organda melalui Tim Evaluasi Penataan Transportasi Kota Bogor kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Diantaranya selain rerouting dan konversi angkot, juga soal penghentian atau penolakan KIR secara sepihak pada kendaraan yang berusia 20 tahun keatas. Kemudian terkait penghentian proses peremajaan secara sepihak tanpa pemberitahuan, sedangkan pemilik kendaraan sudah merubah status kendaraan menjadi bukan angkot," katanya.

Selanjutnya, Organda juga mengusulkan peremajaan dapat dilakukan bukan karena pembatasan umur kendaraan, tetapi karena kemauan atau kemampuan pengusaha saja.

"Tak hanya itu, kita juga mengusulkan memcabut batasan usia kendaraan yang sudah berumur 20 tahun. Bahkan kita mempertanyakan SK Wali Kota Bogor tahun 2018, tanggal 12 Februari untuk dievaluasi bersama. Terakhir kami juga mengusulkan penghapusan istilah trayek utama pada trayek angkot," katanya.

Pihaknya berpendapat tak berjalannya sejumlah program penataan transportasi di Kota Bogor selama ini dikarenakan tak adanya ketegasan dan komitmen dari Pemkot dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bogor.

"Kalau soal konversi kan tergantung pemerintah, kami mengajukan ada 16 koperasi berbadan hukum, ada yang setuju, juga tidak tentunya tergantung hitung-hitungannya. Saat ini lebih banyak kami menolak, jika tidak ada subsidi," katanya.

Menanggapi keluhan dan tuntutan para pengusaha angkot tersebut, Wakil Wali Kota Dedie A Rachim dalam waktu dekat segera membahas dan mencarikan solusinya. Bahkan pihaknya mengakui, beberapa program transportasi seperti rerouting dan konversi belum berjalan sesuai harapan.

"Intinya sekarang kita cari solusi bersama untuk memperbaiki sistem menyeluruh. Ada langkah awal yang kita ambil, mencoba mendudukkan kembali persoalan rerouting dan konversi, kalau itu berjalan dengan baik, Insya Allah penataan transportasi menjadi lebih mudah," jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Kamis (17/10/2019).

Ia menambahkan penataan transportasi Kota Bogor tetap akan melibatkan angkot. Bagaimanapun, angkot menjadi salah satu transportasi yang perlu disinergikan dengan rencana pengembangan transportasi massal di Kota Bogor.

"Sebetulnya kendalanya adalah komunikasi yang tidak jalan dengan baik. Yang jelas usulan-usulan ini akan kita pertimbangkan, dan akan diputuskan dalam forum (penataan sistem transportasi). Kita janji pertimbangkan semua aspek, termasuk angkot," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1887 seconds (0.1#10.140)