Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2
A
A
A
BEKASI - Untuk mengenjot percepatan target penerimaan pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 mendatang.
Kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019. Dengan begitu, warga yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan denda saat akan melakukan pembayaran.
"Penghapusan sanksi administrasi PBB ini berlaku selama tiga bulan, kebijakan ini untuk mengenjot pendapatan pajak dari sektor PBB," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, Minggu (13/10).
Menurut dia, penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah. Sebelum diberlakukan, kata dia, pemerintah telah menetapkan besaran saksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.
Pemberian penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2. Aan menjelaskan, lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.
"Kebijakan ini dalam rangka percepatan target penerimaan di akhir tahun, jadi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda dihapuskan," ujarnya.
Sementara capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019 kemarin, sudah mencapai Rp445,6 miliar atau 74,31%. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 lalu sebesar Rp417 miliar.
Sehingga, capaian PBB tahun ini sudah dibilang bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Kemudian dari target Rp599 miliar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31% atau Rp445,6 miliar.
Sedangkan pada tahun 2018 pada akhir Desember capaiannya diangka Rp417 miliar."Saya berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang," ungkapnya.
Sebelumnya wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan pajak bumi dan bangunan mulai 2019 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, dengan adanya kebijakan ini disambut gembira warga Kota Bekasi.
Misalnya, Yusuf Bachtiar, warga Kecamatan Medansatria. Dia mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp796 ribu, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan karena terjadi perbedaan tarif dari sebelumnya 0,1 sekarang menjadi 0,15 dari NJOP. "Tapi sudah kami bayar, kaget tidak ada sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menggandeng kejaksaan setempat dan BNI untuk menarik uang dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di tahun 2019. Kerja sama antara instansi ini disepakati melalui nota kesepakatan dan telah ditandatangani pemerintah dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
Kebijakan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 103/2019 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019. Dengan begitu, warga yang terlambat membayar pajak tidak dikenakan denda saat akan melakukan pembayaran.
"Penghapusan sanksi administrasi PBB ini berlaku selama tiga bulan, kebijakan ini untuk mengenjot pendapatan pajak dari sektor PBB," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, Minggu (13/10).
Menurut dia, penghapusan sanksi untuk percepatan target penerimaan dan penggalian potensi piutang pajak daerah. Sebelum diberlakukan, kata dia, pemerintah telah menetapkan besaran saksi adminitrasi berupa bunga dan denda yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak terbayar, belum dibayar, atau terlambat dibayar dapat dihapuskan.
Pemberian penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian pada sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB-P2. Aan menjelaskan, lalu sebagai stimulus bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran dan adanya sifat kepentingan sosial kemanusiaan.
"Kebijakan ini dalam rangka percepatan target penerimaan di akhir tahun, jadi penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda dihapuskan," ujarnya.
Sementara capaian PBB-P2 per 10 Oktober 2019 kemarin, sudah mencapai Rp445,6 miliar atau 74,31%. Angka ini setara dengan capaian pajak pada akhir Desember tahun 2018 lalu sebesar Rp417 miliar.
Sehingga, capaian PBB tahun ini sudah dibilang bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Kemudian dari target Rp599 miliar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31% atau Rp445,6 miliar.
Sedangkan pada tahun 2018 pada akhir Desember capaiannya diangka Rp417 miliar."Saya berharap target penerimaan pajak terus meningkat ditambah pemberlakuan program penghapusan sanksi adminitrasi piutang," ungkapnya.
Sebelumnya wajib pajak di Kota Bekasi protes karena tagihan pajak bumi dan bangunan mulai 2019 melonjak dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini merupakan dampak dari dinaikkannya nilai jual objek pajak (NJOP). Namun, dengan adanya kebijakan ini disambut gembira warga Kota Bekasi.
Misalnya, Yusuf Bachtiar, warga Kecamatan Medansatria. Dia mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp796 ribu, naik tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan karena terjadi perbedaan tarif dari sebelumnya 0,1 sekarang menjadi 0,15 dari NJOP. "Tapi sudah kami bayar, kaget tidak ada sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi menggandeng kejaksaan setempat dan BNI untuk menarik uang dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) di tahun 2019. Kerja sama antara instansi ini disepakati melalui nota kesepakatan dan telah ditandatangani pemerintah dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
(whb)