Pemkot Bekasi Bebaskan PBB untuk Pensiunan TNI/Polri, ASN hingga Mantan Wali Kota

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:30 WIB
loading...
Pemkot Bekasi Bebaskan PBB untuk Pensiunan TNI/Polri, ASN hingga Mantan Wali Kota
Pemkot Bekasi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemkot Bekasi memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran, purnawirawan TNI dan Polri hingga mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kebijakan tersebut efektif diterapkan mulai tahun 2022 ini.

Halini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 01/2022. Adapun Perwal ditandatangani oleh Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi pada tanggal 3 Januari 2022.

Pemkot Bekasi juga membebaskan PBB terhadap orang-orang yang berjasa seperti perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan, penerima tanda kehormatan, dan pensiunan Aparatur Sipil Negara.

“Terkait latar belakang, jadi ini penghargaan pemerintah daerah atas jasa, pengabdian mereka kepada bangsa dan negara,” ungkap Plt Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Nadih ketika dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Meski ditekan atau diundang sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu namun kebijakan tersebut baru bisa diberlakukan tiga bulan setelahnya. Namun dipastikan lagi kebijakan tersebut sudah efektif untuk tahun ini.

“Efektif tahun 2022 ini. Diundangkan 3 Januari, tapi kita persiapan-persiapan ya baru 3 bulan baru siap, kan ada sistemnya juga, segala macam kita persiapkan,” ujar dia.

Dilihat MNC Portal dalam beleid tersebut, pembebasan PBB yang dimaksud mencakup 100 persen atau seluruhnya dibebaskan. Lebih lanjut permohonan pembebasan PBB ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau tanggal 31 Agustus tahun berjalan.

Nantinya pemohon akan mendapatkan keputusan langsung apakah pajaknya dibebaskan atau tidak. “Skemanya diberikan satu orang satu SPPT yang nama bersangkutan. Satu orang, satu pensiunan, satu bidang,” pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)