DKI Akan Buat Marka di Jalur Sepeda, Kendaraan Bermotor Akan Kena Sanksi

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 21:03 WIB
DKI Akan Buat Marka di Jalur Sepeda, Kendaraan Bermotor Akan Kena Sanksi
DKI Akan Buat Marka di Jalur Sepeda, Kendaraan Bermotor Akan Kena Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI akan membuat marka di sepanjang jalur yang dibuat khusus untuk sepeda. Nantinya, jika ada kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan membuat marka khusus untuk jalur sepeda. Nantinya, marka ini sebagai pembatas antara jalur sepeda dengan kendaraan lain di jalan raya.

Syafrin mengatakan, ada tiga marka yang pertama garis putih solid (tersambung), garis putih putus-putus dan marka hijau penanda jalur sepeda.

"Jadi untuk marka solid yang putih tujuanya adalah untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur khusus sepeda," katnaya kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Kemudian marka hijau, lanjutnya, untuk mengingatkan seluruh pengendara bahwa di depan ada jalur khusus sepeda. "Sehingga mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," kata. (Baca Juga: DKI Diminta Tegas Tindak Pengendara Sepeda Motor di Jalur Sepeda)

Saat disinggung soal jalur sepeda di kawasan Blok M yang masih minim marka serta kondisinya kurang baik. "Akan ditempatkan marka hijau setelah Jalur sepedanya dirapikan dari Bina marga," tambahnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan uji coba sampai 19 November 2019. "Nanti kita evaluasi, kemudian fasilitasnya dilengkapi. Baru tanggal 20 November semuanya sudah memenuhi standard untuk ditetapkan jalur sepeda oleh Pak Gubernur," tegasnya.

Syafrin menambahkan, adapun sanksi yang akan diberikan apabila ada kendaraan yang melanggar jalur putih solid. "Marka solid putih itu khusus untuk sepeda, begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua langsung kena sanksi," tuturnya.

Dia mengingatkan, saksi maksimal melanggar jalur sepeda berupa denda Rp500.000. Ini Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelanggaran lalu lintas.

"Untuk jalur sepeda ini akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," katanya.

Sebelumnya, jalur khusus sepeda di Jalan Pramuka, Jakarta Timur yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta kerap diserobot pengendara sepeda motor. Para pemotor tersebut nekat masuk jalur khusus sepeda karena dianggap tidak ada rambu yang melarangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6339 seconds (0.1#10.140)