Bangun Kampung Akuarium, Pemprov DKI Evaluasi Perda RTRW
A
A
A
JAKARTA - Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah mengatakan, 2020 mendatang pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Perda No 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah DKI Jakarta.
Peninjauan Kembali diajukan lantaran banyak pihak mempermasalahkan Pemprov DKI yang akan membangun pemukiman warga di Kampung Akuarium yang dulu sempat digusur oleh Basuki T Purnama atau Ahok.
"Ya, Perda No 1 kita tentang tata ruang 2019 ini dia memang waktunya untuk Peninjauan Kembali (PK), 2020 besok itu waktunya evaluasi, apa pengertian PK? Pengertian PK itu maksimal terjadi perubahan 20%," kata Sekda di Balai Kota, Jumat (11/10/2019).
Nantinya, aturan tersebut harus betul-betul dikaitkan dengan program-program strategis naik daerah maupun nasional.
"Ini pun harusnya kita manfaatkan terkait dengan program strategis nasional yang harus kita eksekusi. Program strategis daerah yang harus kita eksekusi. Dan layanan langsung kepada masyarakat," tambahnya.
Keterlibatan anggota dewan juga menentukan proses pembahasan perda tersebut. "Ini juga sangat tergantung pada teman-teman dewan. Harusnya begitu akhir November APBD selesai, Desember dari awal sampai akhir, dewan bisa membahas ini. 2020 memungkinkan untuk dilakukan evaluasi, untuk dilakukan perubahan secara sah," urai Sekda.
Dia pun mengaitkan antara perda RTRW DKI dengan rencana untuk membuat permukiman di Kampung Akuarium.
"Terkait dengan Akuarium, peruntukannya itu sudah kita cek, itu warnanya merah. Boleh digunakan untuk sarana pemerintah dan juga masyarakat. Saya rasa kalau boleh memilih, kantor kelurahan di situ dengan tempat permukiman masyarakat. Saya rasa DKI akan angkat bendera 'ini sangat penting' untuk masyarakat karena kantor kelurahannya sudah ada. Jadi betul-betul ini program berorientasi pada kepentingan masyarakat," tuturnya.
Peninjauan Kembali diajukan lantaran banyak pihak mempermasalahkan Pemprov DKI yang akan membangun pemukiman warga di Kampung Akuarium yang dulu sempat digusur oleh Basuki T Purnama atau Ahok.
"Ya, Perda No 1 kita tentang tata ruang 2019 ini dia memang waktunya untuk Peninjauan Kembali (PK), 2020 besok itu waktunya evaluasi, apa pengertian PK? Pengertian PK itu maksimal terjadi perubahan 20%," kata Sekda di Balai Kota, Jumat (11/10/2019).
Nantinya, aturan tersebut harus betul-betul dikaitkan dengan program-program strategis naik daerah maupun nasional.
"Ini pun harusnya kita manfaatkan terkait dengan program strategis nasional yang harus kita eksekusi. Program strategis daerah yang harus kita eksekusi. Dan layanan langsung kepada masyarakat," tambahnya.
Keterlibatan anggota dewan juga menentukan proses pembahasan perda tersebut. "Ini juga sangat tergantung pada teman-teman dewan. Harusnya begitu akhir November APBD selesai, Desember dari awal sampai akhir, dewan bisa membahas ini. 2020 memungkinkan untuk dilakukan evaluasi, untuk dilakukan perubahan secara sah," urai Sekda.
Dia pun mengaitkan antara perda RTRW DKI dengan rencana untuk membuat permukiman di Kampung Akuarium.
"Terkait dengan Akuarium, peruntukannya itu sudah kita cek, itu warnanya merah. Boleh digunakan untuk sarana pemerintah dan juga masyarakat. Saya rasa kalau boleh memilih, kantor kelurahan di situ dengan tempat permukiman masyarakat. Saya rasa DKI akan angkat bendera 'ini sangat penting' untuk masyarakat karena kantor kelurahannya sudah ada. Jadi betul-betul ini program berorientasi pada kepentingan masyarakat," tuturnya.
(cip)